Bachelor
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Bachelor by Author "Agung Indriyanto"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemPelanggaran Merek dalam Marketplace berbasis User Generated Content di Indonesia(STHI Jentera, 2022-08-12) Polin Paulina; Muhammad Faiz Aziz; Agung IndriyantoMerek merupakan kekayaan intelektual yang perlu dilindungi pada marketplace berbasis user generated content. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian secara kualitatif dengan tipologi yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan serta dilengkapi dengan data wawancara dari narasumber yang relevan. Hasil dari pembahasan pada penelitian ini menunjukan bahwa terdapat produk atau barang yang berpotensi melanggar merek diperdagangkan oleh penjual. Penyedia platform dan pedagang memiliki hubungan hukum berbentuk perjanjian baku untuk menjalankan kegiatan bisnis dan bertanggung jawab dalam melindungi merek. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap merek, maka penyedia platform atau pse lingkup privat ini melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dalam platform marketplace. Pelindungan merek hanya diberikan terhadap merek terdaftar. Dalam situasi terkini, pelindungan merek masih lemah dan belum menjamin kepastian hukum dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini terlihat dari maraknya peredaran barang yang berpotensi melanggar merek dalam suatu marketplace dan pedagang yang bersifat anonim. Oleh karena itu, perlu pengaturan yang tepat untuk meningkatkan pelindungan merek di masa mendatang. Kata Kunci : Pelindungan Merek, User Generated Content, Marketplace
- ItemTinjauan Pengaturan Keringanan Tarif Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Bagi Usaha Mikro(STHI Jentera, 2023-08-12) Cikal Restu Syiffawidiyana; Muhammad Faiz Aziz; Agung IndriyantoLagu dan musik menjadi salah satu objek hak cipta yang banyak digunakan sebagai added value dalam bidang usaha. Untuk melindungi hak cipta, royalti dikenakan pada setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik. Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memberikan aturan khusus bahwa Usaha Mikro yang menggunakan lagu dan musik untuk kegiatan komersial berhak mendapatkan keringanan tarif royalti. Namun hingga hari ini, aturan tarif royalti masih mengacu pada aturan lama yang belum mengakomodir keringanan tarif royalti bagi Usaha Mikro. Lalu bagaimana seharusnya tata kelola, perhitungan hingga implementasi atas kebijakan tersebut dapat tercapai, mengingat bahwa tidak adanya instrumen hukum pelaksana. Untuk menjawab hal tersebut, peneliti menggunakan metode Normatif-Yuridis dan teknik penelitian kualitatif dengan cara studi literatur dan in-depth interviews. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa belum ada pembahasan mengenai pembaharuan aturan tarif royalti secara umum, dan/atau aturan keringanan tarif royalti bagi Usaha Mikro secara khusus. Padahal, insentif berupa keringanan tarif royalti merupakan langkah yang tepat untuk mendorong implementasi pemenuhan hak cipta dengan tetap memberhatikan stabilitas Usaha Mikro. Di samping itu, terdapat implikasi dan tantangan dari adanya aturan keringanan tarif royalti lagu dan musik bagi Usaha Mikro, yaitu disharmonisasi kriteria usaha mikro, digital environtment dan kekosongan instrument hukum pelaksana itu sendiri sebagai akar permasalahan. Penelitian ini menyarankan pembuat kebijakan (DJKI dan LMKN) untuk segera mengeluarkan instrumen hukum pelaksana yang mengakomodir kebutuhan digital dan masyarakat. Kata kunci: Hak cipta, royalti, lagu dan musik, usaha mikro.