Bachelor
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Bachelor by Author "Arul Prasetio"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemTinjauan Mengenai Keberadaan Hak Menggugat yang Dimiliki Oleh Pemegang Obligasi Dalam Kaitannya dengan Kerugian Investasi Akibat Pelaksanaan Tugas Wali Amanat: Studi Putusan Nomor 863 Pk/Pdt/2019(STHI Jentera, 2022-08-22) Arul Prasetio ; Gita Putri Damayana; Aria SuyudiDalam Putusan PK No. 863 PK/PDT/2019, Perkara sengketa antara Dana Pensiun PT Krakatau Steel (Pemegang obligasi), emiten dan wali amat dalam pengelolaan Obligasi Subordinasi Oleh PT Bank Global Internasional Tbk, terdapat permasalahan hukum berupa kekaburan dalam menafsirkan Pasal 51 ayat (2) Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang menyatakan Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili pemegang obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan masalah tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perihal kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum para pihak, serta hak menggugat yang dimiliki oleh pemegang obligasi menurut sistem hukum di Indonesia atas kerugian investasi yang diderita akibat pelaksanaan tugas Wali Amanat. Penelitian ini menggunakan teori Perbuatan Melawan Hukum, Obligasi, dan Konsep Wali Amanat untuk menganalisis permasalahan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis hukum yang berlaku. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menafsirkan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal harus juga mengkaitkan dengan Pasal 53 Jo.Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Pemegang obligasi memiliki legal standing hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak bila terdapa kelalaian wali amanat dalam menjalankan tugasnya. Pasal 111 Undang Undang Pasar modal, memberikan perlindungan hukum bagi Pemegang obligasi dengan mengesampingkan hak eksklusif wali amanat untuk mewakilinya, sehingga pemegang obligasi dapat menuntu sendiri di pengadilan. Kata Kunci: Wali amanat, Pasal 51 ayat (2) UU Pasar Modal, Perbuatan Melawan Hukum, Legal Standing-Hak menuntut ganti rugi