Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam Penertiban Tanah Terlantar Studi Kasus: Bidang Tanah yang Terletak di Antara Gedung Allianz dan Gedung KPK Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, Jakarta yang Diindikasikan sebagai Hak Guna Bangunan Terlantar

Thumbnail Image
Date
2020-08-28
Authors
Elvita Trisnawati
Fajri Nursyamsi
Siti Rakhma Mary Herwati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Tanah adalah sumber daya alam yang terbatas, sedangkan kebutuhan atas tanah terus meningkat. Keberadaan tanah saat ini mengalami ketimpangan penguasaan. Apalagi situasi tanah di perkotaan seperti DKI Jakarta yang umumnya sudah dikuasai hak atas tanah, salah satunya Hak Guna Bangunan (HGB). Akan tetapi, kenyataan situasinya menunjukkan seringkali para pemegang HGB tidak memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya. Terhadap hal itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar menugaskan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah untuk melakukan penindakan terhadap HGB yang diindikasikan terlantar. Penelitian ini membahas studi kasus HGB yang terletak di antara Gedung Allianz dan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data berupa studi literatur, observasi dan wawancara. Proses penertiban tanah terlantar yang dilakukan oleh BPN Kanwil DKI Jakarta saat ini adalah inventarisasi dan pemutakhiran melalui penelitian fisik dan yuridis terhadap 73 bidang HGB yang diindikasikan terlantar. HGB yang terletak di antara Gedung Allianz dan Gedung KPK Merah Putih tidak termasuk diantaranya.
Description
Keywords
Citation