Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal
Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal
No Thumbnail Available
Date
2018-12
Authors
M. Nur Sholikin
Eryanto Nugroho
Antoni Putra
Miko Susanto Ginting
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Berdasarkan National Risk Assesment Tahun 2015 yang
dikeluarkan PPATK, sektor pasar modal merupakan salah satu area
yang sangat berisiko untuk digunakan sebagai media pencucian
uang. Sementara menurut Sectoral Risk Assesment Tahun 2017
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), efek yang
bersifat ekuitas seperti saham merupakan produk dengan risiko
tertinggi untuk digunakan dalam pencucian uang. Kerentanan di pasar modal disebabkan beberapa hal antara lain banyaknya
pelaku yang terlibat dalam transaksi pasar modal, sifat transaksi
yang dapat dilakukan dari jarak jauh (remote trading) dan tanpa
warkat (scriptless), produk-produk pasar modal yang beragam
dengan proses bisnis yang cukup kompleks, dan juga nilai
transaksi dan kapitalisasi pasar modal yang tinggi...
Pedoman ini disusun untuk membantu penegak hukum dalam
menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di
pasar modal, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Diharapkan kedepan, penanganan terhadap tindak pidana
pencucian uang yang melibatkan media maupun instrumen/
produk pasar modal menjadi lebih optimal. Dari sisi sektor pasar
modal, penegakan hukum yang adil dan tegas justru dapat pula
mendorong berkembangnya investasi yang sehat dan penguatan
pengawasan dalam dunia usaha khusus nya di sektor pasar modal.