Bachelor
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Bachelor by Author "Ade Intan Permata Sari"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemAnalisis Syarat Solve et Repete dan Denda Administrasi dalam Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak untuk Mencapai Fair Trial(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-26) Ade Intan Permata Sari; Fajri Nursyamsi; Binziad KadafiBerbeda dengan lingkungan peradilan lain, Pengadilan Pajak memiliki ketentuan solve et repete sebagai syarat formil ketika akan mengajukan banding, dan denda administrasi ketika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Solve et repete mengharuskan Wajib Pajak untuk membayar sebesar 50% dari pajak terutangnya atau sejumlah yang disetujuinya pada saat pemeriksaan, sedangkan denda administrasi mengenakan denda sebesar 60% atas permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Kedua mekanisme ini menghambat Wajib Pajak yang hendak mencari keadilan melalui pengadilan sebab membuat biaya litigasi menjadi tinggi dan membayang-bayangi Wajib Pajak dengan denda administrasi yang tinggi pula. Padahal, seharusnya peradilan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. Berdasarkan latar belakang tersebut, dengan menggunakan kacamata fair trial, penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan: (1) Bagaimana konsep dan penerapan syarat solve et repete dan denda administrasi dalam mekanisme banding di Pengadilan Pajak? (2) Bagaimana kesesuaian konsep solve et repete dan denda administrasi dengan prinsip-prinsip fair trial? Melalui metode doktrinal dan wawancara, penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) secara konsep, ahli hukum dari dalam maupun luar negeri memandang bahwa kedua ketentuan ini tidak lagi relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. Secara praktik, di Indonesia, kedua mekanisme ini banyak merugikan Wajib Pajak, sedangkan di dunia internasional, banyak negara telah menghapuskan kedua mekanisme ini atau menggantinya dengan ketentuan lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. (2) Dengan landasan pendapat ahli dan dari melihat praktik di lapangan, penelitian ini menemukan bahwa kedua ketentuan ini bukanlah bagian dari ranah penyelesaian sengketa dan eksistensinya membuat proses penyelesaian sengketa dijalankan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.