Analisis Syarat Solve et Repete dan Denda Administrasi dalam Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak untuk Mencapai Fair Trial
Analisis Syarat Solve et Repete dan Denda Administrasi dalam Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak untuk Mencapai Fair Trial
Date
2025-08-26
Authors
Ade Intan Permata Sari
Fajri Nursyamsi
Binziad Kadafi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Berbeda dengan lingkungan peradilan lain, Pengadilan Pajak memiliki ketentuan solve et
repete sebagai syarat formil ketika akan mengajukan banding, dan denda administrasi ketika
permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Solve et repete mengharuskan Wajib
Pajak untuk membayar sebesar 50% dari pajak terutangnya atau sejumlah yang disetujuinya
pada saat pemeriksaan, sedangkan denda administrasi mengenakan denda sebesar 60% atas
permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Kedua mekanisme ini
menghambat Wajib Pajak yang hendak mencari keadilan melalui pengadilan sebab membuat
biaya litigasi menjadi tinggi dan membayang-bayangi Wajib Pajak dengan denda administrasi
yang tinggi pula. Padahal, seharusnya peradilan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fair
trial. Berdasarkan latar belakang tersebut, dengan menggunakan kacamata fair trial,
penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan: (1) Bagaimana konsep dan penerapan
syarat solve et repete dan denda administrasi dalam mekanisme banding di Pengadilan Pajak?
(2) Bagaimana kesesuaian konsep solve et repete dan denda administrasi dengan
prinsip-prinsip fair trial? Melalui metode doktrinal dan wawancara, penelitian ini
menyimpulkan bahwa: (1) secara konsep, ahli hukum dari dalam maupun luar negeri
memandang bahwa kedua ketentuan ini tidak lagi relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip
fair trial. Secara praktik, di Indonesia, kedua mekanisme ini banyak merugikan Wajib Pajak,
sedangkan di dunia internasional, banyak negara telah menghapuskan kedua mekanisme ini
atau menggantinya dengan ketentuan lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.
(2) Dengan landasan pendapat ahli dan dari melihat praktik di lapangan, penelitian ini
menemukan bahwa kedua ketentuan ini bukanlah bagian dari ranah penyelesaian sengketa
dan eksistensinya membuat proses penyelesaian sengketa dijalankan dengan cara yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/19IVWbNS-Q03f8JzFrfGktdEDuosvmnyl?usp=sharing