Tinjauan Pengaturan Keringanan Tarif Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Bagi Usaha Mikro
Tinjauan Pengaturan Keringanan Tarif Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Bagi Usaha Mikro
dc.contributor.author | Cikal Restu Syiffawidiyana | |
dc.contributor.author | Muhammad Faiz Aziz | |
dc.contributor.author | Agung Indriyanto | |
dc.date.accessioned | 2023-11-30T10:20:53Z | |
dc.date.available | 2023-11-30T10:20:53Z | |
dc.date.issued | 2023-08-12 | |
dc.description.abstract | Lagu dan musik menjadi salah satu objek hak cipta yang banyak digunakan sebagai added value dalam bidang usaha. Untuk melindungi hak cipta, royalti dikenakan pada setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik. Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memberikan aturan khusus bahwa Usaha Mikro yang menggunakan lagu dan musik untuk kegiatan komersial berhak mendapatkan keringanan tarif royalti. Namun hingga hari ini, aturan tarif royalti masih mengacu pada aturan lama yang belum mengakomodir keringanan tarif royalti bagi Usaha Mikro. Lalu bagaimana seharusnya tata kelola, perhitungan hingga implementasi atas kebijakan tersebut dapat tercapai, mengingat bahwa tidak adanya instrumen hukum pelaksana. Untuk menjawab hal tersebut, peneliti menggunakan metode Normatif-Yuridis dan teknik penelitian kualitatif dengan cara studi literatur dan in-depth interviews. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa belum ada pembahasan mengenai pembaharuan aturan tarif royalti secara umum, dan/atau aturan keringanan tarif royalti bagi Usaha Mikro secara khusus. Padahal, insentif berupa keringanan tarif royalti merupakan langkah yang tepat untuk mendorong implementasi pemenuhan hak cipta dengan tetap memberhatikan stabilitas Usaha Mikro. Di samping itu, terdapat implikasi dan tantangan dari adanya aturan keringanan tarif royalti lagu dan musik bagi Usaha Mikro, yaitu disharmonisasi kriteria usaha mikro, digital environtment dan kekosongan instrument hukum pelaksana itu sendiri sebagai akar permasalahan. Penelitian ini menyarankan pembuat kebijakan (DJKI dan LMKN) untuk segera mengeluarkan instrumen hukum pelaksana yang mengakomodir kebutuhan digital dan masyarakat. Kata kunci: Hak cipta, royalti, lagu dan musik, usaha mikro. | |
dc.identifier.uri | https://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/145 | |
dc.language.iso | other | |
dc.publisher | STHI Jentera | |
dc.subject | Hak cipta, royalti, lagu dan musik, usaha mikro | |
dc.title | Tinjauan Pengaturan Keringanan Tarif Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Bagi Usaha Mikro | |
dc.title.alternative | Legal Review of the Copyright Royalty Relief Regulation for Micro-Enterprises on Songs and Music | |
dc.type | Thesis |
Files
Original bundle
1 - 5 of 5
License bundle
1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description: