Undergraduate Thesis
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
- ItemAdvokasi Pendampingan Kekerasan Berbasis Gender di Kampung Tanah Merah(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-01-22)Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai efektivitas Proyek Kemanusiaan "Advokasi Pendampingan Kekerasan Berbasis Gender di Kampung Tanah Merah" dalam memitigasi kekerasan berbasis gender ditinjau dari segi perencanaan, implementasi, dan dampak sosial; Bagaimana sistem hukum di Indonesia dalam mengakomodasi dan melindungi korban kekerasan berbasis gender. Penelitian yang dilaksanakan Penulis merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara saat Penulis melaksanakan proyek kemanusiaan. Sedangkan, data sekunder menggunakan bahan hukum primer seperti: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bahan hukum tersier untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui diskusi, dokumentasi, dan studi pustaka. Proyek berhasil mencapai tujuannya dilihat dari partisipasi aktif anak muda dan orang tua dalam seluruh tahapan proyek kemanusiaan. Antusias partisipan menjadi pelopor dan akan menggunakan hukum untuk menghadapai kekerasan menunjukan efektivitas dari proyek kemanusiaan. Sistem hukum di Indonesia berupaya melindungi korban kekerasan berbasis gender melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam penegakannya masih terdapat beberapa hambatan. Perlu adanya sinergi antara substansi, struktur, dan budaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
- ItemMeninjau Jaminan Keamanan Persidangan sebagai Upaya Mendukung Independensi Peradilan di Indonesia(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-20)Penelitian ini bertujuan untuk meninjau jaminan keamanan persidangan yang berdampak pada independensi peradilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini meninjau tentang regulasi keamanan persidangan dari sudut pandang independensi peradilan. Selain itu, penelitian ini juga meninjau tantangan penerapan jaminan keamanan persidangan di Indonesia yang berpotensi memengaruhi independensi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat instrumen internasional tentang independensi peradilan yang membahas tentang jaminan keamanan persidangan. Keamanan persidangan di Indonesia telah diatur dengan cukup baik dalam mendukung independensi peradilan. Pada penerapan jaminan keamanan persidangan terdapat beberapa tantangan yang berpotensi mengganggu independensi peradilan yakni tantangan dalam penerapan regulasi yang sudah ada, tantangan sumber daya manusia, tantangan pemenuhan anggaran, tantangan kondisi sosial budaya dan rendahnya penghormatan masyarakat kepada peradilan dalam penerapan jaminan keamanan persidangan.
- ItemAnalisis Hukum Terhadap KRL Commuter Line Jabodetabek Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-21)Transportasi publik memainkan peran krusial dalam mobilitas urban, dan di Jakarta, peran ini menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kemacetan lalu lintas yang tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan transportasi harus memenuhi berbagai standar kualitas, termasuk aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Data terbaru menunjukkan peningkatan pengguna transportasi publik di Jakarta, dengan KRL Commuter Line menjadi salah satu pilihan utama. Meskipun begitu, tantangan seperti kapasitas yang terbatas, kepadatan penumpang, dan kurangnya fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tetap menjadi masalah signifikan. Meskipun ada upaya untuk memperbaiki layanan dan infrastruktur, permasalahan seperti keterlambatan, kepadatan, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan aksesibilitas masih sering terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya perbaikan dalam regulasi dan implementasi, dengan fokus pada peningkatan standar aksesibilitas, mekanisme pengawasan, serta partisipasi stakeholder dalam perencanaan dan evaluasi. Bersamaan dengan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif, Jakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik dan memenuhi hak-hak aksesibilitas semua penggunanya.
- ItemTinjauan Hukum Kepemilikan Suara Seseorang Yang Dihasilkan Oleh kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Objek Pelindungan Hak Cipta(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-01-19)Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Inteligence ("AI") yang mampu menciptakan suara mirip seperti seseorang telah memunculkan sejumlah pertanyaan tentang kepemilikan suara dalam konteks hak cipta. Sebagai contoh, lagu "Heart on My Sleeve" yang dibuat oleh AI dengan suara yang mirip dengan Drake dan The Weeknd. Melalui analisis mendalam terhadap dinamika peraturan da nperbandingan dengan kebijakan di berbagai negara, penelitian ini hendak menganalisi dan merekomendasikan pengaturan ke depan terkait dengan penggunaan suara seseorang untuk musik yang dihasilkan oleh AI berkaitan dengan hak cipta di Indonesia. Sebagai kesimpulan. diketahui bahwa regulasi hak cipta baik di Indonesia dan di berbagai negara lain, belum mampu melindungi suara seseorang untuk musik yang dihasilkan oleh AI berkaitan dengan hak cipta. Dengan demikian, perlu adanya perluasan perlindungan dalam regulasi hak cipta untuk fenomena ini.
- ItemPenerapan Prinsip Business Judgement Rule di Indonesia dan Australia: Studi Kasus Putusan MA Nomor 121 K/PID.SUS/2020 (Karen Agustiawan) dan NSWSC 1229 (Asic V. Rich)(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-01-22)Dunia usaha memiliki risiko yang tinggi, sehingga kerugian bagi perusahaan sering kali terjadi. Pada umumnya, Direksi perusahaan dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian perusahaan yang terjadi karena pengambilan keputusan yang salah. Akan tetapi, prinsip Business Judgement Rule berlaku sebagai pelindungan bagi Direksi dalam mengambil keputusan. Dengan adanya BJR, Direksi dapat mengambil risiko bisnis tanpa dipertangunggjawabkan apabila terjadi kerugian, selama pengambilan keputusan tersebut diambil dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang ada. Akan tetapi, pengaturan BJR di Indonesia dalam UU PT belum cukup jelas, sehingga penting untuk membandingkan penerapan BJR di negara lain, seperti Australia. Perbandingan tidak hanya dalam bentuk hukum positif, tetapi juga dalam bentuk pertimbangan Hakim dalam putusan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan Business Judgement Rule di Indonesia masih belum jelas, bahkan setelah diputuskannya kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan pada tahun 2020, sehingga diperlukan penjelasan yang lebih lagi melalui ketentuan peraturan atau putusan pengadilan lain di kemudian hari