Undergraduate Thesis
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
- ItemTinjauan Pelindungan Hukum bagi Direksi Persero BUMN terhadap Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-21)Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan tidak terlepas dari pengambilan keputusan bisnis. Setiap keputusan bisnis selalu memiliki risiko, termasuk risiko kerugian secara finansial. Pada BUMN, kerugian finansial berpotensi diartikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun, karena BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam korupsi menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Keputusan bisnis seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Business judgement rule telah diakui di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang kemudian diadopsi juga ke dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Fokus utama penelitian adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan keputusan bisnis oleh Direksi BUMN setelah berlakunya UUPT dengan melihat apakah putusan tersebut telah sesuai dengan penerapan business judgement rule dengan prinsip-prinsip dalam UUPT Pasal 97 Ayat (5) yang kemudian diadopsi PP No. 23 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat (2a). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan analisis putusan pengadilan dari beberapa kasus, yaitu Achmad Kuntjoro (PT Kereta Api Indonesia), Hotasi Nababan (PT Merpati Nusantara Airlines), Karen Agustiawan (PT Pertamina), Riry Syeried Jetta (PT Dok dan Perkapalan Surabaya), Syahmirwan (PT Asuransi Jiwasraya), dan Irzal Rinaldi (PT Dirgantara Indonesia). Hasilnya menunjukkan bahwa banyak putusan hakim lebih fokus pada kerugian negara daripada proses pengambilan keputusan bisnis, sehingga business judgement rule sering tidak diterapkan secara optimal. Penelitian ini menyarankan peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi hakim, jaksa, direksi, komisaris dan komite audit mengenai business judgement rule, serta penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak dengan iktikad baik dan kehati hatian untuk mendorong pengambilan keputusan bisnis yang lebih strategis.
- ItemPelindungan Hukum Asisten Tenaga Kesehatan Terkait dengan Kecelakaan Kerja(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-01-23)Asisten tenaga kesehatan merupakan tenaga kerja profesional yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) level 2 bidang kesehatan. Kompetensinya membantu tenaga medis atau tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dasar tetapi memiliki masalah dan risiko kecelakaan kerja yang sama dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dibantunya. Asisten tenaga kesehatan bahkan menjadi andalan tenaga medis atau tenaga kesehatan bagi pekerjaan yang ringan tetapi tidak layak atau tidak bergengsi, pekerjaan ini dilimpahkan kepada asisten tenaga kesehatan. Tujuan penelitian ini mendorong dibuatkannya regulasi sebagai pelindungan hukum bagi asisten tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif yuridis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Peneliti menelusuri lebih lanjut tentang profesi asisten tenaga kesehatan di Indonesia dan peran sertanya dalam pelayanan kesehatan dan upaya pelindungan hukum bagi mereka yang berprofesi sebagai asisten tenaga kesehatan. Hasil dari kesimpulan penelitian ini didapatkan bahwa perubahan sebutan asisten tenaga kesehatan dalam UU No. 17/2023 menjadi tenaga penunjang atau pendukung kesehatan dinilai dapat berpengaruh pada fungsi dan peran kompetensi yang telah dijalani oleh asisten tenaga kesehatan. Kemudian penerapan regulasi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak akan berfungsi dengan baik apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan lainnya. Penulis menyarankan penerapan teknis dan regulasi dalam UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes No. 80/2016 tentang asisten tenaga kesehatan agar diadopsi oleh UU No. 17/2023 tentang Tenaga Kesehatan dan diimplementasikan dalam peraturan pemerintah atau Permenkes yang baru agar selaras dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pelindungan hukum asisten tenaga kesehatan terkait kecelakaan kerja menjadi sinkron.
- ItemPenggunaan Instrumen Ring-Fencing sebagai Remedies dalam Merger Control(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-28)Penelitian ini membahas penerapan ring-fencing remedies dalam pengawasan merger (merger control) sebagai instrumen kepatuhan untuk menjaga struktur pasar yang sehat. Latar belakang penelitian berangkat dari terbatasnya publikasi resmi mengenai penerapan remedies oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga memunculkan kebutuhan untuk menelaah konsep ring-fencing, praktiknya di berbagai yurisdiksi, serta relevansinya bagi Indonesia. Rumusan masalah penelitian mencakup tiga hal, yakni: (1) bagaimana konsep ring-fencing remedies dalam merger control, (2) bagaimana ring-fencing diatur dan diterapkan sebagai remedies di berbagai yurisdiksi, dan (3) bagaimana relevansinya bagi sistem pengawasan merger Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ring-fencing merupakan instrumen quasi-struktural sekaligus quasi-behavioral yang berfungsi memisahkan secara hukum atau operasional unit usaha tertentu untuk mencegah risiko penguasaan pasar pasca-merger. Di yurisdiksi Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat, ring-fencing telah dipraktikkan untuk mengatasi isu akses data, distribusi, maupun koordinasi pasar, dengan efektivitas yang sangat bergantung pada mekanisme pengawasan regulator. Adapun relevansi penerapan ring-fencing bagi Indonesia terletak pada upaya memperkuat efektivitas sistem notifikasi pasca-merger serta mendorong transparansi remedies yang saat ini belum memadai. Oleh karena itu, penerapan ring-fencing di Indonesia membutuhkan kejelasan landasan normatif, konsistensi monitoring oleh KPPU, dan keterbukaan prosedural untuk menyeimbangkan kepentingan efisiensi bisnis dengan perlindungan persaingan.
- ItemAnalisi Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Melakukan Endorsment Kosmetik Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-15)Perkembangan internet dan media sosial saat ini membuka banyak peluang pemasaran secara digital. Pemasaran digital adalah strategi pemasaran yang menggunakan berbagai platform digital, seperti internet, media sosial, situs web, dan televisi digital. Pemanfaatan media tersebut semata-mata digunakan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pemasaran, termasuk pemasaran pada industri kosmetik di Indonesia. Saat ini pemasaran digital menggunakan selebriti atau profesional untuk memberikan testimoni positif tentang produk atau layanan tertentu sudah cukup umum (endorsement). Akan tetapi terkadang sangat disayangkan banyak influencer yang kurang teliti dalam menerima tawaran endorsement produk. Hal ini dapat terjadi bila influencer tidak memperhatikan apakah produk yang akan di endorse sudah memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal oleh influencer dan bentuk tanggung jawab hukum influencer dalam melakukan endorsement kosmetik ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Data diperoleh melalui bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik, dan bahan hukum tersier yang mendukung analisis. Hasil pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia belum cukup efektif sehingga dalam penerapan regulasi masih menghadapi kendala. Influencer pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau menyesatkan konsumen, meskipun dalam implementasinya praktik endorsement kosmetik ilegal masih ada.
- ItemAnalisis Syarat Solve et Repete dan Denda Administrasi dalam Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak untuk Mencapai Fair Trial(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-26)Berbeda dengan lingkungan peradilan lain, Pengadilan Pajak memiliki ketentuan solve et repete sebagai syarat formil ketika akan mengajukan banding, dan denda administrasi ketika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Solve et repete mengharuskan Wajib Pajak untuk membayar sebesar 50% dari pajak terutangnya atau sejumlah yang disetujuinya pada saat pemeriksaan, sedangkan denda administrasi mengenakan denda sebesar 60% atas permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Kedua mekanisme ini menghambat Wajib Pajak yang hendak mencari keadilan melalui pengadilan sebab membuat biaya litigasi menjadi tinggi dan membayang-bayangi Wajib Pajak dengan denda administrasi yang tinggi pula. Padahal, seharusnya peradilan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. Berdasarkan latar belakang tersebut, dengan menggunakan kacamata fair trial, penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan: (1) Bagaimana konsep dan penerapan syarat solve et repete dan denda administrasi dalam mekanisme banding di Pengadilan Pajak? (2) Bagaimana kesesuaian konsep solve et repete dan denda administrasi dengan prinsip-prinsip fair trial? Melalui metode doktrinal dan wawancara, penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) secara konsep, ahli hukum dari dalam maupun luar negeri memandang bahwa kedua ketentuan ini tidak lagi relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. Secara praktik, di Indonesia, kedua mekanisme ini banyak merugikan Wajib Pajak, sedangkan di dunia internasional, banyak negara telah menghapuskan kedua mekanisme ini atau menggantinya dengan ketentuan lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. (2) Dengan landasan pendapat ahli dan dari melihat praktik di lapangan, penelitian ini menemukan bahwa kedua ketentuan ini bukanlah bagian dari ranah penyelesaian sengketa dan eksistensinya membuat proses penyelesaian sengketa dijalankan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.