Penggunaan Instrumen Ring-Fencing sebagai Remedies dalam Merger Control
Penggunaan Instrumen Ring-Fencing sebagai Remedies dalam Merger Control
No Thumbnail Available
Date
2025-08-28
Authors
Syakira Rimadita Gunawan
Aria Suyudi
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan ring-fencing remedies dalam pengawasan merger
(merger control) sebagai instrumen kepatuhan untuk menjaga struktur pasar yang sehat.
Latar belakang penelitian berangkat dari terbatasnya publikasi resmi mengenai
penerapan remedies oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga
memunculkan kebutuhan untuk menelaah konsep ring-fencing, praktiknya di berbagai
yurisdiksi, serta relevansinya bagi Indonesia. Rumusan masalah penelitian mencakup
tiga hal, yakni: (1) bagaimana konsep ring-fencing remedies dalam merger control, (2)
bagaimana ring-fencing diatur dan diterapkan sebagai remedies di berbagai yurisdiksi,
dan (3) bagaimana relevansinya bagi sistem pengawasan merger Indonesia. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan
hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ring-fencing merupakan
instrumen quasi-struktural sekaligus quasi-behavioral yang berfungsi memisahkan
secara hukum atau operasional unit usaha tertentu untuk mencegah risiko penguasaan
pasar pasca-merger. Di yurisdiksi Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat, ring-fencing
telah dipraktikkan untuk mengatasi isu akses data, distribusi, maupun koordinasi pasar,
dengan efektivitas yang sangat bergantung pada mekanisme pengawasan regulator.
Adapun relevansi penerapan ring-fencing bagi Indonesia terletak pada upaya
memperkuat efektivitas sistem notifikasi pasca-merger serta mendorong transparansi
remedies yang saat ini belum memadai. Oleh karena itu, penerapan ring-fencing di
Indonesia membutuhkan kejelasan landasan normatif, konsistensi monitoring oleh
KPPU, dan keterbukaan prosedural untuk menyeimbangkan kepentingan efisiensi bisnis
dengan perlindungan persaingan.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/13PBT0TBBRFQsNLcl-x747FZWJNE-nQum?usp=drive_link