Hak Atas Informasi Publik dalam Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang: Analisis terhadap Keterbukaan Dokumen Publik pada Pelaksanaan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023

Thumbnail Image
Date
2024-08-23
Authors
Nizwa Aphria Hasaz
Rizky Argama
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Keterbukaan informasi publik tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik Negara Demokrasi. Sebagai badan publik, DPR RI wajib memenuhi hak atas informasi publik dengan memberikan akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya bagi masyarakat untuk memperoleh seluruh dokumen selama proses pembahasan Rancangan Undang-undang. Berdasarkan segi pengaturannya, DPR RI telah memiliki seluruh instrumen hingga ke pengaturan teknis. Tidak hanya itu, PPID DPR RI pun telah ada sejak UU KIP aktif diberlakukan. Kemudian, mengenai pemenuhan hak atas informasi pada Prolegnas 2023 masih belum dilakukan secara optimal. Masih terdapat beberapa dokumen publik dalam tahap pembahasan Prolegnas 2023 yang belum di publikasikan di SILEG, Siperdana, dan di SIAR. Keadaan ini terjadi dikarenakan terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh DPR RI dalam memenuhi hak atas informasi publik.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1rkqniUSkmqGzKG7Rj-oxYhb411DHHO-c?usp=sharing
Keywords
Citation