Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 292/PID.SUS/2018/PN.PST
Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 292/PID.SUS/2018/PN.PST
Date
2020-08-25
Authors
Andrie Yunus
Fajar Nursyamsi
Erni Setyowati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/Hum/2018 atas Hak Uji Materil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum telah mengebiri eksistensi peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Padahal peran paralegal sebagaimana yang termaktub dalam Permenkumham Paralegal adalah sebagai bentuk jawaban atas minimnya kesediaan jumlah advokat pada lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin dan marjinal. Secara historis, konsep peran paralegal dalam melakukan pendampingan di pengadilan telah lama dilakukan oleh pokrol bambu sejak era pemerintahan kolonial. Selain itu peran paralegal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum yang merupakan pilar konsep negara hukum. Hal tersebut telah dibuktikan oleh Ari yang merupakan paralegal LBH Masyarakat dalam perannya memberikan pendampingan pada proses tahapan pemeriksaan persidangan yang dimulai dari pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan, eksepsi, pembuktian, pembacaan surat tuntutan, pembelaan (pledoi) dan putusan hakim.