Pengaturan Tindak Pidana Korporasi dan Penerapannya di Indonesia
Pengaturan Tindak Pidana Korporasi dan Penerapannya di Indonesia
Date
2019-08-15
Authors
Adil Surowidjojo
Yunus Husein
Eryanto Nugroho
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Pengaturan hukum acara pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan hal yang sangat penting demi keamanan seluruh unsur masyarakat serta demi kepastian hukum yang diperlukan bentuk badan usaha korporasi sebagai salah satu mesin utama penggerak roda ekonomi negara. Di Indonesia, pengaturan tersebut sudah hadir dalam sistem hukum sejak tahun 1950-an, namun dalam satu-dua dasawarsa terakhir ini, pengaturan tersebut menjadi semakin penting karena potensi kerugian dan biaya pada masyarakat menjadi semakin tinggi sementara keperluan kepatuhan terhadap berbagai macam peraturan perundang-undangan juga membuat korporasi menjadi semakin sensitif terhadap guncangan-guncangan, yang tentunya mencakup suatu suatu tindakan korporasi yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya kepada korporasi tersebut. Karena sistem hukum Indonesia kian melihat pentingnya pengaturan tersebut, maka pihak pemerintah selain sudah mengatur melalui proses legislasi mengenai pemidanaan korporasi dalam undang-undang yang relevan, juga telah merasa perlu untuk mengatur hukum acara penanganan perkara di mana pertanggungjawaban pidana korporasi diminta, melalui peraturan pedoman penuntutan Kejaksaan Agung, yang kemudian diikuti oleh pihak yudikatif berupa peraturan pedoman penanganan perkara pemidanaan korporasi Mahkamah Agung. Di sisi lain, penerapan peraturan-peraturan tersebut juga relatif belum dilakukan secara besar-besaran di Indonesia untuk membentuk praktek terbaik dibandingkan dengan di yurisdiksi lain, walaupun kasus-kasus tersebut tetap menarik perhatian masyarakat karena biasanya melibatkan petinggi-petinggi baik swasta dan publik, utamanya karena perkara-perkara yang dibawa ke meja pengadilan cenderung terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencemaran lingkungan, serta melibatkan sektor-sektor kaya sumberdaya alam, seperti industri minyak kelapa sawit, perikanan, dan indsutri ekstraktif. Karena dinamika ekonomi, politik, dan sosial di Indonesia dan secara global pada umumnya, penanganan perkara-perkara di mana pertanggungjawaban pidana oleh korporasi menjadi hal yang penting bagi perjalanan sejarah hukum dan melibatkan pemikiran-pemikiran hukum mutakhir yang sebelumnya mungkin belum secara jauh berkembang. Oleh karena itu, latar belakang, sejarah, dan masa depan penanganan perkara-perkara tersebut di Indonesia amat menarik untuk diulas dan diamati dan menjadi perhatian Penulis untuk kemudian menuangkannya dalam penulisan Skripsi ini.