Menelaah Perubahan Norma Hukum Terkait Penghapusan Perkawinan Anak Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
Menelaah Perubahan Norma Hukum Terkait Penghapusan Perkawinan Anak Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
dc.contributor.author | Octania Wynn | |
dc.contributor.author | Bivitri Susanti | |
dc.contributor.author | Rival G. Ahmad | |
dc.date.accessioned | 2023-04-05T02:33:06Z | |
dc.date.available | 2023-04-05T02:33:06Z | |
dc.date.issued | 2021-08-18 | |
dc.description.abstract | Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia minimal perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Penetapan batas ini melegalisasi perkawinan terhadap anak, khususnya terhadap anak perempuan. Pada 2019, Undang-Undang Perkawinan diubah menjadi 19 tahun bagi pihak perempuan maupun laki-laki setelah uji materi undang-undang perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini menelaah terkait perubahan norma hukum yang terjadi terkait perkawinan anak di Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017. Perubahan norma hukum dapat ditandai dengan kebijakan yang muncul pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017, seperti Perubahan Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Dispensasi Kawin, dan munculnya berbagai peraturan daerah yang mengadopsi perubahan norma. Namun, walaupun sudah ada indikasi bahwa sudah terjadi perubahan norma terkait penghapisan perkawinan anak, dalam upaya ini masih ditemukan beberapa permasalahan. | |
dc.identifier.uri | https://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/77 | |
dc.language.iso | other | |
dc.publisher | STHI Jentera | |
dc.title | Menelaah Perubahan Norma Hukum Terkait Penghapusan Perkawinan Anak Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 | |
dc.title.alternative | Assessing The Transformation of Legal Norms on Abolishing Child Marriage After the Constitutional Court’s Decision on the Judicial Review of Paragraph (1) and (2) of Article 7 of the Law on Marriage No.1 of 1974 | |
dc.type | Thesis |
Files
Original bundle
1 - 4 of 4
License bundle
1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description: