Analisis Hubungan antara Rakyat dan Negara Ditinjau dari Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menurut Perspektif Constitutional Contractarianism

Thumbnail Image
Date
2024-08-21
Authors
Ayu Kusuma Pertiwi
Bivitri Susanti
Danny Septriadi
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Hubungan antara rakyat dan negara dalam sektor perpajakan mencakup dimensi kedaulatan rakyat dan legitimasi otoritas negara. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan tersebut menurut konsep constitutional contractarianism dalam perpajakan, dengan fokus pada pengaturan Pajak Pertambahan Nilai dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan menggunakan metode qualitative theoretical and conceptual legal research, penelitian ini merujuk pada diskursus teori kontrak sosial, perpajakan demokratis modern, konstitusi Indonesia, risalah penyusunan konstitusi, dan naskah akademik undang- undang. Penelitian ini mengidentifikasi lima prinsip utama constitutional contractarianism dalam perpajakan: (i) legitimasi melalui konstitusi, (ii) jaminan kedaulatan rakyat dan tujuan negara cita melalui perlindungan hak-hak wajib pajak, (iii) pembentukan melalui undang- undang, (iv) muatan seperangkat aturan lengkap, dan (v) pembatasan kekuasaan. Prinsip- prinsip tersebut menjadi kerangka analisis untuk mengevaluasi hubungan antara rakyat dan negara yang dibangun oleh objek penelitian. Meskipun prinsip legitimasi konstitusional dalam perpajakan terpenuhi, penelitian ini menyoroti sejumlah tantangan dalam menyeimbangkan tujuan ekonomi dengan perlindungan hak-hak dan kedaulatan rakyat, yakni perlindungan yang tidak memadai terhadap hak-hak wajib pajak, partisipasi publik yang terbatas dalam proses legislasi, dan pendelegasian wewenang yang berlebihan kepada eksekutif. Perspektif negara masih terbatas pada pandangan pajak sebagai kewajiban, dan belum sampai pada prinsip- prinsip perpajakan modern dan negara cita sebagai entitas kolektif yang merdeka dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi corak Indonesia.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/16xyZCOl0oBFEneM5e2fZeDc-3mFtsUtW?usp=sharing
Keywords
Citation