Advokasi Pendampingan Kekerasan Berbasis Gender di Kampung Tanah Merah

Thumbnail Image
Date
2024-01-22
Authors
Dikky Takiyudin
Bivitri Susanti
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai efektivitas Proyek Kemanusiaan "Advokasi Pendampingan Kekerasan Berbasis Gender di Kampung Tanah Merah" dalam memitigasi kekerasan berbasis gender ditinjau dari segi perencanaan, implementasi, dan dampak sosial; Bagaimana sistem hukum di Indonesia dalam mengakomodasi dan melindungi korban kekerasan berbasis gender. Penelitian yang dilaksanakan Penulis merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara saat Penulis melaksanakan proyek kemanusiaan. Sedangkan, data sekunder menggunakan bahan hukum primer seperti: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bahan hukum tersier untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui diskusi, dokumentasi, dan studi pustaka. Proyek berhasil mencapai tujuannya dilihat dari partisipasi aktif anak muda dan orang tua dalam seluruh tahapan proyek kemanusiaan. Antusias partisipan menjadi pelopor dan akan menggunakan hukum untuk menghadapai kekerasan menunjukan efektivitas dari proyek kemanusiaan. Sistem hukum di Indonesia berupaya melindungi korban kekerasan berbasis gender melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam penegakannya masih terdapat beberapa hambatan. Perlu adanya sinergi antara substansi, struktur, dan budaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
Description
Informasi lebih lengkap dapat Anda baca melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1sNxMY3Ao96H_cwiFNzIuZje03IMqLjW6?usp=sharing
Keywords
Citation