Tinjauan Pelindungan Hukum bagi Direksi Persero BUMN terhadap Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Thumbnail Image
Date
2024-08-21
Authors
Qintara Sarah Delany
Muhammad Faiz Aziz
Lakso Anindito
Asfinawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan tidak terlepas dari pengambilan keputusan bisnis. Setiap keputusan bisnis selalu memiliki risiko, termasuk risiko kerugian secara finansial. Pada BUMN, kerugian finansial berpotensi diartikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun, karena BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam korupsi menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Keputusan bisnis seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Business judgement rule telah diakui di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang kemudian diadopsi juga ke dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Fokus utama penelitian adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan keputusan bisnis oleh Direksi BUMN setelah berlakunya UUPT dengan melihat apakah putusan tersebut telah sesuai dengan penerapan business judgement rule dengan prinsip-prinsip dalam UUPT Pasal 97 Ayat (5) yang kemudian diadopsi PP No. 23 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat (2a). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan analisis putusan pengadilan dari beberapa kasus, yaitu Achmad Kuntjoro (PT Kereta Api Indonesia), Hotasi Nababan (PT Merpati Nusantara Airlines), Karen Agustiawan (PT Pertamina), Riry Syeried Jetta (PT Dok dan Perkapalan Surabaya), Syahmirwan (PT Asuransi Jiwasraya), dan Irzal Rinaldi (PT Dirgantara Indonesia). Hasilnya menunjukkan bahwa banyak putusan hakim lebih fokus pada kerugian negara daripada proses pengambilan keputusan bisnis, sehingga business judgement rule sering tidak diterapkan secara optimal. Penelitian ini menyarankan peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi hakim, jaksa, direksi, komisaris dan komite audit mengenai business judgement rule, serta penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak dengan iktikad baik dan kehati hatian untuk mendorong pengambilan keputusan bisnis yang lebih strategis.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1-XTxYGefMxUJvFfSLnjgix4il-SGEVC8
Keywords
Citation