Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial (Financial Technology)
Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial (Financial Technology)
No Thumbnail Available
Date
2020-08-28
Authors
Ari Miswari
Yunus Husein
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Teknologi Finansial merupakan fenomena penting di Indonesia. Keberadaan teknologi finansial cukup membantu perekonomian masyarakat Indonesia salah satunya adalah terkait peminjaman uang secara mudah tanpa melalui sistem administrasi yang panjang sebagaimana terdapat dalam lembaga keuangan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Meski demikian, dalam praktiknya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pinjaman berbasis teknologi finansial. Walaupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan terhadap perusahaan peminjaman daring (online), berbagai permasalahan tetap timbul diantaranya pelindungan data pribadi yang masih diragukan. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan karena data pribadi merupakan aset dari pribadi yang melakukan peminjaman secara daring. Oleh karena itu, perlunya aturan lebih lanjut salah satunya di dalam bagian pelindungan data pribadi debitur. Hal ini merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji ulang aturan yang telah ada dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang nantinya akan menjadi ibu dari aturan sektoral data pribadi, serta membentuk lembaga independen yang menangani perselisihan data pribadi.