Tinjauan Kesenjangan antara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia dengan Standar Internasional: Kritik terhadap Konsep, Pengaturan, dan Praktik Diversi di Indonesia

No Thumbnail Available
Date
2020-08-28
Authors
Fatimah Huurin Jannah
Putri Kusuma Amanda
Anugerah Rizki Akbari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Diversi adalah upaya pengalihan anak dari sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan sebanyak mungkin orang yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan berupaya mencari jalan keluar bersama-sama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat dari tindak pidana yang terjadi. Diversi dapat dilakukan tidak hanya dengan pendekatan keadilan restoratif melainkan dapat berupa ‘tidak direspon sama sekali’ atau peringatan sederhana. Ada empat elemen penting dalam penerapan diversi, consent, kemampuan APH, syarat diversi, dan program diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan kesenjangan konsep, standar pengaturan, dan praktik diversi pada sistem peradilan pidana anak yang berkembang di Internasional dengan yang berkembang di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi literatur, wawancara, analisis peraturan, dan analisis kesenjangan sederhana dalam melihat dan menemukan kesenjangan konsep, pengaturan, dan praktik diversi di Indonesia dengan yang berkembang di Internasional termasuk konsep, pengaturan, dan praktik diversi di Selandia Baru dan Afrika Selatan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa indonesia belum memiliki pengaturan terkait consent, banyak APH yang belum memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menagani kasus anak termasuk dalam menangani diversi, UU SPPA tidak mengatur secara jelas dan pasti soal syarat diversi apabila anak sekaligus melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah dan di atas 7 tahun, dan
Description
Keywords
Citation