Implikasi Norma “Mengesampingkan” dalam Penjelasan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Peraturan Daerah Terkait Kohabitasi

Thumbnail Image
Date
2024-08-20
Authors
Bahaluddin Surya
Aria Suyudi
Rifqi Sjarief Assegaf
Asfinawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Penelitian ini menganalisis implikasi dari norma “mengesampingkan” dalam penjelasan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) terhadap peraturan daerah (Perda) terkait kohabitasi. Pasal 412 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, yang dikenal dengan istilah kohabitasi. Namun, penjelasan pasal ini mengesampingkan peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah, yang mengatur hal serupa. Studi ini bertujuan untuk memahami implikasi norma tersebut terhadap keberlakuan Perda yang selama ini mengatur kohabitasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan analisis terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjelasan Pasal 412 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan kohabitasi. Implikasi utama dari norma ini adalah bahwa peraturan daerah yang mengatur kohabitasi akan tidak dapat diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggaran terkait kohabitasi. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan perbedaan interpretasi antara aparat penegak hukum, yang berpotensi menghambat penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara ketentuan dalam KUHP 2023 dan peraturan daerah guna mencegah adanya penegakan hukum yang sewenang-wenang serta melindungi hak asasi manusia.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1aEssZwl4Sabg1mCsn7AF95ZexiAjlR5P?usp=sharing
Keywords
Citation