Tinjauan Yuridis Kepemilikan Usaha Asing Berskala Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah: Studi Permasalahan Di Provinsi Bali

Abstract
UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia, mewakili 99% dari seluruh unit usaha di Indonesia dan berkontribusi secara signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan PDB. Hukum Indonesia, khususnya Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021, membatasi investasi asing untuk perusahaan berskala besar, yang mensyaratkan investasi minimum Rp 10 miliar dan mewajibkan pembentukan Perseroan Terbatas (PT PMA). Namun, di Provinsi Bali, ada kekhawatiran tentang penegakan peraturan ini, karena warga negara asing sering terlibat dalam kegiatan tingkat UMKM, terkadang menggunakan pengaturan informal atau sistem nominee untuk menghindari persyaratan hukum. Hal ini menciptakan potensi dampak negatif bagi bisnis lokal, yang mengarah pada persaingan tidak sehat dan kerugian bagi perekonomian lokal. Tulisan ini menyoroti perlunya peraturan daerah yang lebih kuat dan penegakan hukum yang lebih sistenatis untuk melindungi UMKM di Indonesia. Melalui penelitian kualitatif, termasuk analisis hukum normatif dan studi kasus, tulisan ini mengevaluasi kerangka hukum yang ada saat ini dan menawarkan rekomendasi untuk perbaikan. Temuan ini menekankan pentingnya menyeimbangkan antara kepentingan investasi asing dengan pelindungan UMKM lokal, terutama di daerah seperti Bali, di mana kehadiran warga asing cukup signifikan.
Description
Keywords
Citation