Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak: Diskursus Dan Implementasi Kebijakan Kebiri Kimia di Indonesia
Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak: Diskursus Dan Implementasi Kebijakan Kebiri Kimia di Indonesia
Date
2022-06-24
Authors
Siti Ismaya
Putri Kusuma Amanda
Asfinawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Perdebatan mengenai kebijakan kebiri kimia terjadi sejak wacana penyusunan hingga kebijakan
tersebut disahkan. Melalui kajian literatur dan wawancara, penelitian ini mencoba menelusuri
kembali diskursus yang terjadi dalam penyusunan kebijakan kebiri kimia. Penelitian ini
mengungkapkan beberapa argumentasi yang menjadi dasar dukungan dan penolakan terhadap
kebijakan kebiri kimia, yaitu terkait: akar permasalahan kekerasan seksual, dampak penggunaan
kebiri kimia, tujuan efek jera, pengalaman negara lain, hak asasi manusia, dan anggaran. Dari
diskursus tersebut, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa pembuat kebijakan masih
menggunakan bukti yang minim dalam menyusun kebijakan kebiri kimia. Selain itu, dengan
melakukan studi terhadap 432 putusan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dari
rentang waktu 25 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, penelitian ini mencoba
menggambarkan bagaimana penggunaan kebijakan kebiri kimia di Indonesia. Penelitian ini
mengungkapkan bahwa kebijakan kebiri kimia sama sekali tidak dipergunakan atau
dipertimbangkan baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun pertimbangan Hakim dari keseluruhan
putusan yan dianalisis. Adapun sebaran kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak pasca
pengesahan kebijakan kebiri kimia yang memenuhi kualifikasi pengenaan hukuman kebiri kimia
hanya 12 perkara (2,78%) dari total 432 putusan yang dianalisis. Dengan temuan tersebut,
harapannya penelitian ini dapat menjadi bahwa evaluasi dan refleksi bagi berbagai penyusunan
kebijakan yang memuat soal ketentuan hukum pidana.
Kata Kunci: Kebijakan Kebiri Kimia, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Diskursus,
Implementasi
Description
Keywords
Kebijakan Kebiri Kimia, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak