Konstitusionalitas Kemandirian Komisi Pemilihan Umum: Perbandingan Original Intent Kata ‘Mandiri’ Pasal 22E Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan Ketentuan Kemandirian KPU dalam Undang-Undang Kepemiluan

Thumbnail Image
Date
2022-08-18
Authors
Usep Hasan Sadikin
Giri Ahmad Taufik
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Penyelenggara pemilu Indonesia punya jaminan kemandirian yang kuat secara konstitusional. Original intent kata “mandiri” pada Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 penting dijelaskan lebih utuh karena beberapa kali Pemerintah dan DPR coba mengintervensi kemandirian KPU dalam revisi undang-undang kepemiluan. Di satu sisi ada capaian revisi yang menguatkan kemandirian KPU pada aspek keanggotaan, Tim Seleksi, dan kewenangan. Tapi di sisi lain, kewenangan KPU dalam pembuatan peraturan dan pembentukan daerah pemilihan, bisa berkurang bahkan hilang. Penelitian ini membandingkan original intent kemandirian penyelenggara pemilu dalam konstitusi dengan UU 3/1999, UU 12/2003, UU 22/2007, UU 15/2011, UU 10/2016, dan UU 7/2017 lalu mengelompokan derajat kemandirian berdasarkan teori lembaga negara independen (independent regulatory) dan penyelenggara pemilu Independent Model. Dari sini, diketahui KPU berdasar undang-undang kapan yang paling mandiri atau paling banyak memiliki ketentuan kemandirian. Kata Kunci: original intent, independent regulatory, model penyelenggara pemilu
Description
Keywords
Citation