Pengawasan Hakim Pengawas Untuk Mencegah Penyalagunaan Wewenag oleh Kurator saat Pengurusan dan Pemberesan Boedel/Harta Pailit

Abstract
Undang – undang kepailitan sudah mengatur dengan jelas mengenai tugas dan kewenangan hakim pengawas kepailitan, namun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya hakim pengawas tentu saja tidak bisa lepas dari hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan apa fungsi dan tanggung jawab hakim pengawas dalam melaksanakan tugasnya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kurator selama pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Penelitian ini menggunakan studi kasus pada pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya oleh kurator awal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan hakim pengawas dan kurator, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan terhadap kurator dalam UU Kepailitan dan PKPU masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih terjadinya kasus kurator yang melakukan perbuatan curang. Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas pengawasan hakim pengawas terhadap kurator sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbuatan curang dalam proses kepailitan.
Description
Keywords
Citation