Tinjauan Mengenai Keberadaan Hak Menggugat yang Dimiliki Oleh Pemegang Obligasi Dalam Kaitannya dengan Kerugian Investasi Akibat Pelaksanaan Tugas Wali Amanat: Studi Putusan Nomor 863 Pk/Pdt/2019

dc.contributor.authorArul Prasetio
dc.contributor.authorGita Putri Damayana
dc.contributor.authorAria Suyudi
dc.date.accessioned2023-12-07T04:16:08Z
dc.date.available2023-12-07T04:16:08Z
dc.date.issued2022-08-22
dc.description.abstractDalam Putusan PK No. 863 PK/PDT/2019, Perkara sengketa antara Dana Pensiun PT Krakatau Steel (Pemegang obligasi), emiten dan wali amat dalam pengelolaan Obligasi Subordinasi Oleh PT Bank Global Internasional Tbk, terdapat permasalahan hukum berupa kekaburan dalam menafsirkan Pasal 51 ayat (2) Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang menyatakan Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili pemegang obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan masalah tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perihal kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum para pihak, serta hak menggugat yang dimiliki oleh pemegang obligasi menurut sistem hukum di Indonesia atas kerugian investasi yang diderita akibat pelaksanaan tugas Wali Amanat. Penelitian ini menggunakan teori Perbuatan Melawan Hukum, Obligasi, dan Konsep Wali Amanat untuk menganalisis permasalahan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis hukum yang berlaku. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menafsirkan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal harus juga mengkaitkan dengan Pasal 53 Jo.Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Pemegang obligasi memiliki legal standing hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak bila terdapa kelalaian wali amanat dalam menjalankan tugasnya. Pasal 111 Undang Undang Pasar modal, memberikan perlindungan hukum bagi Pemegang obligasi dengan mengesampingkan hak eksklusif wali amanat untuk mewakilinya, sehingga pemegang obligasi dapat menuntu sendiri di pengadilan. Kata Kunci: Wali amanat, Pasal 51 ayat (2) UU Pasar Modal, Perbuatan Melawan Hukum, Legal Standing-Hak menuntut ganti rugi
dc.identifier.urihttps://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/155
dc.language.isoother
dc.publisherSTHI Jentera
dc.subjectWali amanat, Pasal 51 ayat (2) UU Pasar Modal, Perbuatan Melawan Hukum, Legal Standing-Hak menuntut ganti rugi
dc.titleTinjauan Mengenai Keberadaan Hak Menggugat yang Dimiliki Oleh Pemegang Obligasi Dalam Kaitannya dengan Kerugian Investasi Akibat Pelaksanaan Tugas Wali Amanat: Studi Putusan Nomor 863 Pk/Pdt/2019
dc.title.alternativeLegal Review Of The Legal Standing Bondholders For Losses Suffered Due To Negligence Of The Trustee's Duties: Supreme Court Decision Number 863 Pk/Pdt/2019
dc.typeThesis
Files
Original bundle
Now showing 1 - 3 of 3
Thumbnail Image
Name:
Bab 1 Arul Prasetio.pdf
Size:
611.01 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 2 Arul Prasetio.pdf
Size:
363.74 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 3 Arul Prasetio.pdf
Size:
405.38 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: