Meninjau Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan serta Kontribusinya terhadap Pengembangan Kapasitas Hakim

Thumbnail Image
Date
2023-08-10
Authors
Indah Mutia
Dian Rositawati
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pengembangan kapasitas hakim sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. Namun, saat ini masih banyak tantangan terkait kualitas dan kapasitas hakim. Dengan mempertimbangkan persoalan koneksi antara pengembangan kapasitas dan masih lemahnya kualitas putusan pengadilan, skripsi ini mendiskusikan mengenai kewenangan pendidikan dan pelatihan serta penyelenggaraan kewenangan tersebut. Secara umum skripsi ini menemukan bahwa tidak rumusan pada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan MA dan KY memiliki kewenangan menyelenggarakan diklat hakim. Dengan perbedaan rumusan, kelembagaan antara MA dan KY mempengaruhi bentuk penyelenggaraan diklat hakim tersebut. Informasi lebih mendalam mengenai pertanyaan penelitian didapat dari penelusuran dokumen dan wawancara. kata kunci: pendidikan dan pelatihan hakim, pengembangan kapasitas hakim
Description
Keywords
pendidikan dan pelatihan hakim, pengembangan kapasitas hakim
Citation