Meninjau Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan serta Kontribusinya terhadap Pengembangan Kapasitas Hakim
Meninjau Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan serta Kontribusinya terhadap Pengembangan Kapasitas Hakim
Date
2023-08-10
Authors
Indah Mutia
Dian Rositawati
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan
pengembangan kapasitas hakim sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.. Namun, saat ini masih banyak tantangan terkait kualitas dan
kapasitas hakim. Dengan mempertimbangkan persoalan koneksi antara pengembangan
kapasitas dan masih lemahnya kualitas putusan pengadilan, skripsi ini mendiskusikan
mengenai kewenangan pendidikan dan pelatihan serta penyelenggaraan kewenangan tersebut.
Secara umum skripsi ini menemukan bahwa tidak rumusan pada peraturan
perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan MA dan KY memiliki kewenangan
menyelenggarakan diklat hakim. Dengan perbedaan rumusan, kelembagaan antara MA dan
KY mempengaruhi bentuk penyelenggaraan diklat hakim tersebut. Informasi lebih mendalam
mengenai pertanyaan penelitian didapat dari penelusuran dokumen dan wawancara.
kata kunci: pendidikan dan pelatihan hakim, pengembangan kapasitas hakim
Description
Keywords
pendidikan dan pelatihan hakim, pengembangan kapasitas hakim