Transisi Energi yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak
Transisi Energi yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak
Date
2024-04-01
Authors
Giri Ahmad Taufik
Alviani Sabillah
Viola Reininda
Mario Angkawidjadja
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
ust Energy Transition Partnership (JETP) merupakan skema pembiayaan yang bertujuan untuk mendorong kebijakan transisi energi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari komitmen masyarakat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca berdasarkan Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Sejak KTT G-20 yang diselenggarakan bulan November 2022 yang lalu, kemudian diikuti dengan pendirian Sekretariat JETP Indonesia pada bulan Februari 2023, Pemerintah Indonesia telah menjalin sinergi bersama beberapa negara mitra dengan target nilai investasi sebesar USD 20 Miliar. Dengan nilai investasi tersebut, JETP diharapkan mampu mengakselerasi kebijakan transisi energi di Indonesia yang berkeadilan.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama dengan Yayasan Indonesia Cerah merilis hasil penelitian bertajuk “Transisi Energi Yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak”. Fokus penelitian ini diarahkan untuk menjawab sejauh mana regulasi di Indonesia telah memenuhi standar internasional dalam menjamin hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak, serta menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan pemenuhan standar internasional tersebut.
Secara umum, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kerangka regulasi transisi energi Indonesia (Perpres Nomor 112 Tahun 2022) belum memuat pengakuan secara eksplisit mengenai mitigasi risiko dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak, terutama dalam hal pelindungan sosial, keterampilan kerja untuk ekonomi baru, partisipasi, dan keterbukaan informasi.