Book

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 51
  • Item
    Laporan Pemantauan Tahun Kedua Implementasi UU Ormas (UU No. 17 Tahun 2013)
    (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2015) Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB)
  • Item
    Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Keempat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
    (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2016) Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB); Riza Imaduddin Abdali; Fransisca Fitri; Azhar Nur Fajar Alam; Ronald Rofiandri
    Laporan Monitoring dan Evaluasi (monev) periode tahun keempat 2 Juli 2016 – 1 Juli 2017 implementasi UU Ormas ini merupakan kerja berkesinambungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Kerja monev dimulai sejak tahun pertama implementasi UU Ormas pada 2 Juli 2013 – 1 Juli 2014. Dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi implementasi tahun kedua pada 2 Juli 2014 – 1 Juli 2015 dan tahun ketiga pada 2 Juli 2015 – 1 Juli 2016. Monev pelaksanaan UU Ormas bertujuan untuk (i) mengetahui dinamika implementasi undang-undang berdasarkan kategori dan kacamata analisis berdasarkan prinsip kebebasan berserikat, (ii) mendokumentasikan berbagai informasi perkembangan terbaru implementasi undang-undang terkait tingkat efektifitasnya maupun kemungkinan memunculkan permasalahan baru. Dengan demikian, kita dapat menangkap jarak (gap) antara maksud pengaturan dan penegakan aturan.
  • Item
    Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Ketiga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
    (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2015) Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB); Fransisca Fitri; Azhar Nur Fajar Alam; Riza Imaduddin Abdali; Ronald Rofiandri
    Laporan Monitoring dan Evaluasi (monev) periode tahun ketiga 2 Juli 2015 – 1 Juli 2016 implementasi UU Ormas ini merupakan kerja berkesinambungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Kerja monev dimulai sejak tahun pertama implementasi UU Ormas pada 2 Juli 2013 – 1 Juli 2014. Dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi implementasi tahun kedua pada 2 Juli 2014 – 1 Juli 2015. Monev pelaksanaan UU Ormas bertujuan untuk (i) mengetahui dinamika implementasi undang-undang berdasarkan kategori dan kacamata analisis berdasarkan prinsip kebebasan berserikat, (ii) mendokumentasikan berbagai informasi perkembangan terbaru implementasi undang-undang terkait tingkat efektifitasnya maupun kemungkinan memunculkan permasalahan baru. Dengan demikian, kita dapat menangkap jarak (gap) antara maksud pengaturan dan penegakan aturan.
  • Item
    Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Kelima (2 Juli 2017-1 Juli 2018) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
    (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2018) Riza Imaduddin Abdali; Ronald Rofiandri; Miftah Fadhli
    Implementasi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memberikan dampak buruk yang semakin massif terhadap kebebasan dan otonomi ormas. Signifikansi ini dipengaruhi oleh diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas –yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 – yang memberikan justifikasi bagi Pemerintah untuk menciptakan lanskap pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap ormas. Dalam periode 2 Juli 2017 hingga 1 Juli 2018, pemantauan melalui media daring (online) oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) menemukan jauh lebih banyak peristiwa dan tindakan terhadap pembatasan ruang gerak ormas yang terjadi di jauh lebih banyak lokasi dan berdampak pada eksistensi keberagaman masyarakat sipil
  • Item
    Ringkasan Layanan Administrasi Laporan Survey Kepuasan Tilang 2013
    (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2020) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
    Survey ini dimaksudkan untuk memberikan pemetaan komprehensif terhadap pelayanan publik pengadilan berdasarkan presepsi kepuasan publik di pengadilan. Survey ini akan menunjukan beberapa tantangan dan peluang untuk meningkatkan pelayanan publik pengadilan. Survey tidak dimaksudkan/ ditujukan sebagai alat evaluasi bagi kinerja per pengadilan ataupun kinerja pengadilan secara keseluruhan.