Book
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 52
- ItemTransisi Energi yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2024-04-01)ust Energy Transition Partnership (JETP) merupakan skema pembiayaan yang bertujuan untuk mendorong kebijakan transisi energi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari komitmen masyarakat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca berdasarkan Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Sejak KTT G-20 yang diselenggarakan bulan November 2022 yang lalu, kemudian diikuti dengan pendirian Sekretariat JETP Indonesia pada bulan Februari 2023, Pemerintah Indonesia telah menjalin sinergi bersama beberapa negara mitra dengan target nilai investasi sebesar USD 20 Miliar. Dengan nilai investasi tersebut, JETP diharapkan mampu mengakselerasi kebijakan transisi energi di Indonesia yang berkeadilan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama dengan Yayasan Indonesia Cerah merilis hasil penelitian bertajuk “Transisi Energi Yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak”. Fokus penelitian ini diarahkan untuk menjawab sejauh mana regulasi di Indonesia telah memenuhi standar internasional dalam menjamin hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak, serta menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan pemenuhan standar internasional tersebut. Secara umum, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kerangka regulasi transisi energi Indonesia (Perpres Nomor 112 Tahun 2022) belum memuat pengakuan secara eksplisit mengenai mitigasi risiko dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak, terutama dalam hal pelindungan sosial, keterampilan kerja untuk ekonomi baru, partisipasi, dan keterbukaan informasi.
- ItemLaporan Pemantauan Tahun Kedua Implementasi UU Ormas (UU No. 17 Tahun 2013)(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2015)
- ItemLaporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Keempat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2016)Laporan Monitoring dan Evaluasi (monev) periode tahun keempat 2 Juli 2016 – 1 Juli 2017 implementasi UU Ormas ini merupakan kerja berkesinambungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Kerja monev dimulai sejak tahun pertama implementasi UU Ormas pada 2 Juli 2013 – 1 Juli 2014. Dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi implementasi tahun kedua pada 2 Juli 2014 – 1 Juli 2015 dan tahun ketiga pada 2 Juli 2015 – 1 Juli 2016. Monev pelaksanaan UU Ormas bertujuan untuk (i) mengetahui dinamika implementasi undang-undang berdasarkan kategori dan kacamata analisis berdasarkan prinsip kebebasan berserikat, (ii) mendokumentasikan berbagai informasi perkembangan terbaru implementasi undang-undang terkait tingkat efektifitasnya maupun kemungkinan memunculkan permasalahan baru. Dengan demikian, kita dapat menangkap jarak (gap) antara maksud pengaturan dan penegakan aturan.
- ItemLaporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Ketiga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2015)Laporan Monitoring dan Evaluasi (monev) periode tahun ketiga 2 Juli 2015 – 1 Juli 2016 implementasi UU Ormas ini merupakan kerja berkesinambungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Kerja monev dimulai sejak tahun pertama implementasi UU Ormas pada 2 Juli 2013 – 1 Juli 2014. Dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi implementasi tahun kedua pada 2 Juli 2014 – 1 Juli 2015. Monev pelaksanaan UU Ormas bertujuan untuk (i) mengetahui dinamika implementasi undang-undang berdasarkan kategori dan kacamata analisis berdasarkan prinsip kebebasan berserikat, (ii) mendokumentasikan berbagai informasi perkembangan terbaru implementasi undang-undang terkait tingkat efektifitasnya maupun kemungkinan memunculkan permasalahan baru. Dengan demikian, kita dapat menangkap jarak (gap) antara maksud pengaturan dan penegakan aturan.
- ItemLaporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Kelima (2 Juli 2017-1 Juli 2018) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2018)Implementasi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memberikan dampak buruk yang semakin massif terhadap kebebasan dan otonomi ormas. Signifikansi ini dipengaruhi oleh diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas –yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 – yang memberikan justifikasi bagi Pemerintah untuk menciptakan lanskap pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap ormas. Dalam periode 2 Juli 2017 hingga 1 Juli 2018, pemantauan melalui media daring (online) oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) menemukan jauh lebih banyak peristiwa dan tindakan terhadap pembatasan ruang gerak ormas yang terjadi di jauh lebih banyak lokasi dan berdampak pada eksistensi keberagaman masyarakat sipil