Penentuan Ancaman Pidana dalam Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Beserta Perbuatan Turunannya dalam KUHP, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Anak

dc.contributor.authorSiti Rahayu
dc.contributor.authorAnugerah Rizki Akbari
dc.contributor.authorMiko Susanto Ginting
dc.date.accessioned2023-04-04T07:29:00Z
dc.date.available2023-04-04T07:29:00Z
dc.date.issued2020-08-28
dc.description.abstractProduksi ketentuan pidana di dalam undang-undang di luar KUHP semakin marak terjadi, khsusunya pasca reformasi. Salah satu ketentuan pidana yang diatur kembali di luar KUHP adalah mengenai tindak pidana perkosaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Undang-undang yang mengatur kembali dua jenis tindak pidana tersebut di antaranya UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. Meskipun tidak mengatur rumusan yang sama persis dengan di KUHP, akan tetapi pada hakikatnya kedua undang-undang tersebut mengatur perbuatan inti yang serupa dengan KUHP. Di sisi lain, produksi ketentuan pidana berlebih di luar KUHP pada akhirnya memicu ketidakteraturan ancaman pidana. Hal ini karena KUHP tidak selalu dijadikan acuan selama proses penyusunan undang-undang terkait. Padahal di dalam lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah disyaratkan jika penyusunan ketentuan pidana wajib mengacu pada KUHP. Sayangnya ketentuan di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sendiri tidak secara lengkap mengatur mengenai pembentukan ketentuan pidana. Ketiadaan panduan penyusunan ketentuan pidana ini pada akhirnya membuat semakin banyak ketidakteraturan ancaman pidana ini. Bahkan untuk tindak pidana serupa, khususnya tindak pidana perkosaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan nyatanya memiliki struktur ancaman pidana yang berbeda dengan KUHP. Di dalam KUHP, ancaman pidana bagi tindak pidana perkosaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan disusun dengan struktur ancaman pidana tunggal dan hanya ancaman pidana penjara selama waktu tertentu. Sementara di dalam UU PKDRT ancaman pidana diancamkan dengan struktur ancaman pidana alternatif pidana penjara atau pidana denda. Lalu di dalam UU Perlindungan Anak ancaman pidana disusun secara kumulatif pidana penjara dan pidana denda.
dc.identifier.urihttps://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/65
dc.language.isoother
dc.publisherSTHI Jentera
dc.titlePenentuan Ancaman Pidana dalam Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Beserta Perbuatan Turunannya dalam KUHP, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Anak
dc.title.alternativeDetermination of Criminal Threats in the Crime of Rape and Acts that Attack the Honor of Decency and Derivative Actions in the Criminal Code, the Law on the Elimination of Domestic Violence, and the Child Protection Law
dc.typeThesis
Files
Original bundle
Now showing 1 - 4 of 4
Thumbnail Image
Name:
Bab 1 Siti Rahayu.pdf
Size:
1.18 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 2 Siti Rahayu.pdf
Size:
596.08 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 3 Siti Rahayu.pdf
Size:
438.43 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 4 Siti Rahayu.pdf
Size:
1.02 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: