Standardisasi Pengelolaan Perkara Pelanggaran lalu Lintas di Pengadilan Negeri - Laporan Penelitian

dc.contributor.authorMiko Susanto Ginting
dc.contributor.authorEryanto Nugroho
dc.contributor.authorGiri Ahmad Taufik
dc.contributor.authorGita Putri Damayana
dc.date.accessioned2023-04-13T07:49:23Z
dc.date.available2023-04-13T07:49:23Z
dc.date.issued2015
dc.description.abstractPENGELOLAAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS menghadirkan tantangan yang cukup berat dan kompleks bagi Pengadilan. Tantangan tersebut berkisar mulai dari aspek efektivitas prosedural dalam pengelolaan, pemenuhan keadilan bagi para pencari keadilan, hingga pemberian kepuasan pelayanan publik kepada pengguna layanan pengadilan. Perkara pelanggaran lalu lintas sebenarnya adalah perkara sumir, sederhana, dan diproses melalui acara cepat. Namun, pada akhirnya menjadi tantangan karena secara kuantitas perkara pelanggaran lalu lintas menempati posisi teratas dari keseluruhan perkara pidana yang ditangani oleh Pengadilan. Setiap tahun lebih tiga juta perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa dan diputus oleh seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Besarnya jumlah perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan berarti juga bahwa pada perkara itulah interaksi antara masyarakat dengan pengadilan paling banyak terjadi. Apabila tidak ditopang oleh pengelolaan yang baik, seragam dan efektif, perkara pelanggaran lalu lintas akan tetap menjadi tantangan bagi pengadilan dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Sumber daya pengadilan, mulai dari hakim, panitera, staf, hingga sarana dan prasarana seringkali difokuskan pada penanganan perkara pelanggaran lalu lintas. Meski demikian, tidak jarang banyak keluhan mengenai sarana dan prasarana pengadilan yang tidak memadai, antrian yang panjang, hingga fenomena calo yang berpengaruh pada akuntabilitas dan kepercayaan publik kepada Pengadilan. Kepuasan pengguna layanan persidangan pelanggaran lalu lintas yang berada pada level cukup rendah terkonfirmasi melalui penelitian Baseline Survey: Survei Kepuasan Publik Terhadap Layanan Pengadilan. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia bekerjasama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (2013) memotret bahwa hanya 23% dari keseluruhan responden yang menyatakan puas terhadap persidangan pelanggaran lalu lintas. Penelitian dilaksanakan melalui dua tahapan, di mana pada tahap pertama difokuskan untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri. Kemudian, pada tahap kedua, penelitian mengambil fokus pada perumusan rekomendasi pembenahan dan pengujian terhadap rekomendasi yang dihasilkan tersebut. Kedua tahapan tersebut digali dan dipertajam dengan mengadakan diskusi kelompok terarah, observasi, dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan pemangku kepentingan, yaitu pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan. Penggalian dan penajaman penelitian itu dilakukan di 13 (tiga belas) kota/ kabupaten di seluruh Indonesia. Lokasi penelitian meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Medan, Binjai, Stabat, Surabaya, Malang, Palu, Ternate, Makassar, Maros, Mataram, dan Praya.
dc.identifier.isbn978-602-70696-7-1
dc.identifier.urihttps://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/92
dc.language.isoother
dc.publisherPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
dc.titleStandardisasi Pengelolaan Perkara Pelanggaran lalu Lintas di Pengadilan Negeri - Laporan Penelitian
dc.typeBook
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Thumbnail Image
Name:
PSHK_B_Standardisasi-Pengelolaan-Perkara-Tilang.pdf
Size:
14.95 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:
Collections