Tinjauan Keabsahan dan Kompatibilitas Penerapan Konsep Keadilan Restoratif sebagai Mekanisme Penyelesaian Perkara yang Diatur dalam Aturan Internal Lembaga Penegak Hukum

Thumbnail Image
Date
2022-08-16
Authors
Aisyah Assyifa
Asfinawati
Anugerah Rizki Akbari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) memuat isu strategis penegakan hukum nasional yang berupaya untuk memperkuat dan memperbaiki dimensi pembangunan sistem peradilan, dengan menggunakan pendekatan konsep keadilan restoratif. Saat ini, konsep keadilan restoratif belum diatur dalam norma umum di Indonesia. Telah dibentuk sejumlah peraturan internal lembaga penegak hukum yang menerapkan keadilan restoratif dalam pembentukan mekanisme penghentian perkara, namun masih mengalami hambatan dalam praktiknya karena perbedaan dasar hukum yang digunakan. Ketiadaan dasar hukum berpengaruh pada proses taraf sinkronisasi proses penegakan hukum dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam suatu rangkaian sistem peradilan pidana. Dengan demikian, perlu untuk mendorong revisi KUHAP untuk memberikan dasar hukum bagi penerapan keadilan restoratif, atau menyusun norma umum yang dapat digunakan sebagai dasar penerapan keadilan restoratif. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penghentian Perkara, Lembaga Penegak Hukum
Description
Keywords
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Penghentian Perkara, Lembaga Penegak Hukum
Citation