Praktik Pelaksanaan Kewenangan Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung

Thumbnail Image
Date
2019-08
Authors
Annisa Eka Fitria Ismail
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Ada kenaikan drastis dalam jumlah Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dalam tiga tahun terakhir. Tulisan ini melihat hukum yang berlaku mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam menyusun dan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung dan juga melihat bagaimana Mahkamah Agung menjalankan kewenangannya tersebut, salah satunya dengan melihat dua PERMA yang diterbitkan di tahun2016. Analisis yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung kerap menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang melebihi batasan yang diperbolehkan oleh hukum dengan memuat isi hukum materiil dengan alasan demi keadilan atau untuk mengisi kekosongan hukum. Meskipun mungkin memang diperlukan, mengatasi masalah tersebut melalui Peraturan Mahkamah Agung bukan merupakan solusi yang tepat karena dapat, dan telah (sebagaimana ditunjukkan di dalam tulisan ini), menimbulkan tumpang tindih hukum dan tidak didukung dengan proses checks and balances yang optimal dan karenanya berpotensi melanggar hak asasi warga negara Indonesia.
Description
Keywords
Citation