Implikasi Hukum atas Penundaan Penerapan Peradilan Tata Usaha Militer terhadap Jaminan Ketidakberulangan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Studi Kasus Gugatan Keputusan Panglima TNI No. Kep/5/I/2022
Implikasi Hukum atas Penundaan Penerapan Peradilan Tata Usaha Militer terhadap Jaminan Ketidakberulangan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Studi Kasus Gugatan Keputusan Panglima TNI No. Kep/5/I/2022
Date
2023-08-08
Authors
Renie Aryandani
Bivitri Susanti
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Untung Budiharto tercatat sebagai Pelanggar HAM berat masa lalu, salah satu anggota Tim
Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997 – 1998,
diangkat menjadi Pangdam Jaya, sebuah jabatan yang strategis di TNI. Ini bukan kali pertama
pelaku pelanggaran HAM berat diberi ruang untuk menduduki kekuasaan sebagai pejabat negara
yang memiliki akses kontrol terhadap kehidupan masyarakat. Vetting Mechanism sebagai bentuk
jaminan ketidakberulangan seringkali luput dalam pengisian posisi pejabat negara, khususnya
pejabat militer. Secara konsep, Peradilan Tata Usaha Militer memiliki sistem dan potensi dalam
menjalankan peran kontrol yudisial sekaligus melegitimasi vetting mechanism melalui
putusannya. Akan tetapi peradilan ini belum pernah digelar sejak batas waktu diterbitkannya
peraturan pemerintah pada 2000 lalu. Penelitian ini menggali implikasi hukum dari ketiadaan
pelaksanaan dari peradilan tata usaha militer terhadap jaminan ketidakberulangan pelanggaran
HAM berat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
yuridis empiris, yaitu studi kasus tidak dilanjutkannya proses gugatan oleh Pengadilan Militer
Tinggi Jakarta terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/5/I/2022. Kasus gugatan tersebut
mengungkap adanya penundaan penerapan peradilan tata usaha militer dan berkaitan erat dengan
jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Implikasinya adalah gagalnya
penerapan vetting mechanism sebagai bentuk jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM
berat; ketidakpastian hukum yang membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat
publik, hukum, dan sistem peradilan; pelanggaran hukum serta hak-hak individu; hambatan
proses reformasi institusi; dan pelanggengan impunitas.
Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Militer, Jaminan Ketidakberulangan, Vetting
Mechanism
Description
Keywords
vetting mechanism, peradilan tata usaha militer