Implikasi Hukum atas Penundaan Penerapan Peradilan Tata Usaha Militer terhadap Jaminan Ketidakberulangan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Studi Kasus Gugatan Keputusan Panglima TNI No. Kep/5/I/2022

Thumbnail Image
Date
2023-08-08
Authors
Renie Aryandani
Bivitri Susanti
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Untung Budiharto tercatat sebagai Pelanggar HAM berat masa lalu, salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997 – 1998, diangkat menjadi Pangdam Jaya, sebuah jabatan yang strategis di TNI. Ini bukan kali pertama pelaku pelanggaran HAM berat diberi ruang untuk menduduki kekuasaan sebagai pejabat negara yang memiliki akses kontrol terhadap kehidupan masyarakat. Vetting Mechanism sebagai bentuk jaminan ketidakberulangan seringkali luput dalam pengisian posisi pejabat negara, khususnya pejabat militer. Secara konsep, Peradilan Tata Usaha Militer memiliki sistem dan potensi dalam menjalankan peran kontrol yudisial sekaligus melegitimasi vetting mechanism melalui putusannya. Akan tetapi peradilan ini belum pernah digelar sejak batas waktu diterbitkannya peraturan pemerintah pada 2000 lalu. Penelitian ini menggali implikasi hukum dari ketiadaan pelaksanaan dari peradilan tata usaha militer terhadap jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, yaitu studi kasus tidak dilanjutkannya proses gugatan oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/5/I/2022. Kasus gugatan tersebut mengungkap adanya penundaan penerapan peradilan tata usaha militer dan berkaitan erat dengan jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Implikasinya adalah gagalnya penerapan vetting mechanism sebagai bentuk jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM berat; ketidakpastian hukum yang membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik, hukum, dan sistem peradilan; pelanggaran hukum serta hak-hak individu; hambatan proses reformasi institusi; dan pelanggengan impunitas. Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Militer, Jaminan Ketidakberulangan, Vetting Mechanism
Description
Keywords
vetting mechanism, peradilan tata usaha militer
Citation