Sistem Kepengurusan Perusahaan One-Tier Board System Pada Perseroan Perorangan Ditinjau dari Teori Principal-Agent

Thumbnail Image
Date
2025-01-23
Authors
Aliya Lintang Putri
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Perseroan perorangan di Indonesia menggunakan sistem kepengurusan sistem one-tier, di mana seluruh tanggung jawab kepemimpinan terpusat pada pemegang saham tunggal. Menurut teori prinsipal-agen, pemusatan kekuasaan yang berlebihan pada satu orang dapat menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan, yang berisiko merugikan pengelolaan perusahaan. Salah satu solusi untuk mengatasi hal ini adalah dengan mengatur adanya direksi non pemegang saham yang dapat membantu meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan. Melalui riset kepustakaan yang mengacu pada berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan artikel, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem one-tier tetap dapat dijalankan dengan baik jika diimbangi dengan adanya otoritas pendelegasian kewenangan melalui ketentuan yang mengatur keberadaan direksi non-pemegang saham. Pengaturan ini tidak akan mengubah prinsip kesederhanaan yang menjadi ciri khas perseroan perorangan, namun memberikan lapisan pengelolaan yang lebih baik. Penambahan direksi non-pemegang saham juga memungkinkan terbentuknya struktur pengawasan yang berlapis, yang akan meningkatkan pengawasan dan membantu dalam efektivitas keputusan-keputusan strategis perusahaan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan regulasi yang mengatur keberadaan direksi non-pemegang saham sebagai bagian dari struktur kepengurusan perseroan perorangan, guna mencapai keseimbangan antara efisiensi dan pengawasan yang lebih baik.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1kfqSIEOp-YfyegdW0ZQX3u7l808htSOv?usp=sharing
Keywords
Citation