Penerapan Prinsip Business Judgement Rule di Indonesia dan Australia: Studi Kasus Putusan MA Nomor 121 K/PID.SUS/2020 (Karen Agustiawan) dan NSWSC 1229 (Asic V. Rich)
Penerapan Prinsip Business Judgement Rule di Indonesia dan Australia: Studi Kasus Putusan MA Nomor 121 K/PID.SUS/2020 (Karen Agustiawan) dan NSWSC 1229 (Asic V. Rich)
Date
2024-01-22
Authors
Vasco Jozef Sinulingga
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Dunia usaha memiliki risiko yang tinggi, sehingga kerugian bagi perusahaan sering kali terjadi.
Pada umumnya, Direksi perusahaan dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian perusahaan
yang terjadi karena pengambilan keputusan yang salah. Akan tetapi, prinsip Business
Judgement Rule berlaku sebagai pelindungan bagi Direksi dalam mengambil keputusan.
Dengan adanya BJR, Direksi dapat mengambil risiko bisnis tanpa dipertangunggjawabkan
apabila terjadi kerugian, selama pengambilan keputusan tersebut diambil dengan proses yang
sesuai dengan peraturan yang ada. Akan tetapi, pengaturan BJR di Indonesia dalam UU PT
belum cukup jelas, sehingga penting untuk membandingkan penerapan BJR di negara lain,
seperti Australia. Perbandingan tidak hanya dalam bentuk hukum positif, tetapi juga dalam
bentuk pertimbangan Hakim dalam putusan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa
pengaturan Business Judgement Rule di Indonesia masih belum jelas, bahkan setelah
diputuskannya kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan pada tahun 2020, sehingga diperlukan
penjelasan yang lebih lagi melalui ketentuan peraturan atau putusan pengadilan lain di
kemudian hari