Implikasi Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong terhadap Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai Subjek Hukum

dc.contributor.authorKhamid Istakhori
dc.contributor.authorMuhammad Faiz Aziz
dc.contributor.authorFajri Nursyamsi
dc.date.accessioned2023-04-04T09:03:45Z
dc.date.available2023-04-04T09:03:45Z
dc.date.issued2021-08-04
dc.description.abstractPengakuan masyarakat hukum adat termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; negara mengakui dan menghormati eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat. Namun, pengakuan tersebut tersebut dibatasi dengan persyaratan: sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang. Selain itu, pengakuan atas masyarakat hukum adat juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35) yaitu: (1) hutan adat bukan hutan negara; (2) hutan adat adalah bagian dari wilayah adat atau hak ulayat masyarakat hukum adat; (3) hak masyarakat akan diakui jika keberadaan masyarakat adat itu ditetapkan melalui peraturan daerah. Putusan MK 35 tersebut menegaskan keberlakuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui peraturan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat hukum adat dihadapkan dengan berbagai peraturan yang menghambat proses pengakuan sebagai subjek hukum karena harus memenuhi berbagai persyaratan dan tahapan. Pengakuan bersyarat dan bertahap yang disebabkan oleh kesenjangan pengaturan (regulatory gap) tersebut menimbulkan permasalahan karena proses yang lama dan biaya besar sehingga menghambat pemenuhan hak ulayat untuk menguasai dan mengelola tanah adat, hutan, dan sumber daya alam. Untuk mengatasi permasalahan ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan mandat hak desentralisasi kepada pemerintah daerah sehingga memiliki kewenangan konkuren untuk mengatur dan menentukan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui perda sehingga pemerintah pusat tidak punya kewenangan untuk membuat syarat dan hanya berwenang dalam pengawasan perda.
dc.identifier.urihttps://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/72
dc.language.isoother
dc.publisherSTHI Jentera
dc.titleImplikasi Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong terhadap Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai Subjek Hukum
dc.title.alternativeLegal Implications of the Sorong Regency Regulation No. 10 of 2017 Concerning Recognition and Protection of the Moi Customary Law as the Legal Subject
dc.typeThesis
Files
Original bundle
Now showing 1 - 4 of 4
Thumbnail Image
Name:
Bab 1 Khamid Istakhori.pdf
Size:
1.17 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 2 Khamid Istakhori.pdf
Size:
1.27 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 3 Khamid Istakhori.pdf
Size:
873.67 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 4 Khamid Istakhori.pdf
Size:
556.41 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: