Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Masa Pemilihan Umum Presiden: Studi Kasus Pemilu 2024

Thumbnail Image
Date
2025-01-30
Authors
Jenri MP Panjaitan
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945 mengatur tentang kewenangan Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia. Dari 17 pasal dalam Bab III itu tidak satupun yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Presiden pada saat tahapan proses pemilu berlangsung, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Berpijak pada fakta-fakta yang terjadi pada Pemilu 2024, ada sorotan yang tajam terhadap tindakan Presiden yang diduga sebagai intervensi atau ”cawe-cawe” untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, yang calon wakil presidennya adalah anaknya sendiri. Tindakan dan kebijakan Presiden yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan itu berbentuk pengerahan aparat negara seperti perangkat desa dengan menambah masa jabatannya, pembayaran gaji ke-13 bagi PNS/ASN dan TNI/Polri, hingga tindakannya menaikkan anggaran dana bantuan sosial yang masif sekaligus membagi-bagi bantuan sosial itu pada saat menjelang hari pencoblosan. Bansos dibagikan dengan dikesankan dan dipesankan bahwa bansos itu adalah dari dirinya sebagai Presiden atau dikenal juga dengan istilah politik gentong babi. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES- XXII/2023 menyebutkan bahwa dugaan tersebut tidak cukup bukti, dengan alasan waktu pembuktian yang singkat. Putusan yang disertai dissenting opinion oleh tiga hakim tersebut berpendapat bahwa peran Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan sosial dapat berpotensi mempengaruhi elektabilitas salah satu pasangan calon. Penelitian ini akan menganalisa secara yuridis normatif pembatasan kewenangan Presiden selama masa pemilihan umum presiden yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terutama berbasis pada Pasal 4 UUD 1945. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperjelas batasan kewenangan Presiden yang terkait dengan pemilihan umum presiden, sehingga terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1zOuDBePOTMV0L4_J1APAhKJ4OyNqinMW?usp=sharing
Keywords
Citation