Jentera Jurnal Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Jentera Jurnal Hukum by Author "Asep Saefullah"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemJentera Jurnal Hukum Privatisasi Edisi 3 Tahun 2003(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2003-01-01) Eko Prasetyo; Yanuar Nugroho; Revrisond Baswir; A. Patra M. Zen; Uli Parulian Sihombing; Sri Mulyani Indrawati; Asep SaefullahMengapa privatisasi? Bicara privatisasi bukan hanya bicara kontroversi seputar kasus-kasus yang mengemuka belakangan ini seperti kasus Indosat. Pelacakan justru mesti dilakukan sejak awal ide privatisasi muncul. Bagaimana ide ini lahir dari evolusi pemikiran soai negara dan ekonomi hingga menjadi salah satu trend dalam perbaikan ekonomi negara-negara dunia ketiga. Kalau banyak terbitan lain mengupas privatisasi dari aspek hukum maupun politiknya, JENTERA edisi ketiga ini mengajak pembaca untuk mencermati dampak privatisasi bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana masyarakat luas yang tidak punya akses ekonomi, politik, informasi, dan pendidikan terkena dampak jangka panjang dari privatisasi. Tentunya tidak berhenti di situ. Neraca opini dicoba untuk diseimbangkan dengan memberikan warna soal dampak positif privatisasi bagi perekonomian Indonesia. Soalnya memang ideologis hingga hampir bisa dipastikan tidak akan ada jalan tengah, kecuali soal prosedural yang menyangkut kehati-hatian dalam memilih jalan menuju privatisasi.
- ItemJurnal Jentera Edisi Khusus 2003(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2003-01-01) Harkristuti Harkrisnowo; Mardjono Reksodiputro; Rikardo Simarmata; Hamid Chalid; M. Nuzul W; Hikmahanto Juwana; Binziad Kadafi; Frans Limahelu; Asep Saefullah; Herni Sri Nurbayani; Oki Nartadi; Hadi Herdiansyah; Sulistyowati IriantoPemilihan topik "Pendidikan Hukum" sebenarnya muncul dari hasil reformasi hukum yang acap kali melahirkan peristiwa-peristiwa yang ticlak dapat cliantisipasi sebelumnya. Paclahal, di dalamnya telah melibatkan berbagai kalangan, baik itu kalangan intelektual, profesi maupun pembuat kebijakan. Sehingga reevaluasi dan reinterpretasi patut ditelusuri clari dasar pemikiran hukum pada tataran "pendidikannya". Adakah yang keliru dalam sistem pendidikan hukum kita? Sehingga belum mampu menghasilkan ahli hukum yang bisa menjawab tantangan reformasi hukum. Penelusuran dimulai dari sistem dan paradigma hukum yang digunakan perguruan tinggi hukum. Ini penting dielaborasi untuk mendapatkan evaluasi yang bisa memberikan kontribusi dalam acuan kurikulum pendidikan hukum yang dipakai oleh perguruan tinggi hukum.