Jentera Jurnal Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
- ItemJurnal Jentera Edisi Khusus 2003 Pendidikan Hukum(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2003-02-12)
- ItemJurnal Jentera Edisi Khusus 2003(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2003-01-01)Pemilihan topik "Pendidikan Hukum" sebenarnya muncul dari hasil reformasi hukum yang acap kali melahirkan peristiwa-peristiwa yang ticlak dapat cliantisipasi sebelumnya. Paclahal, di dalamnya telah melibatkan berbagai kalangan, baik itu kalangan intelektual, profesi maupun pembuat kebijakan. Sehingga reevaluasi dan reinterpretasi patut ditelusuri clari dasar pemikiran hukum pada tataran "pendidikannya". Adakah yang keliru dalam sistem pendidikan hukum kita? Sehingga belum mampu menghasilkan ahli hukum yang bisa menjawab tantangan reformasi hukum. Penelusuran dimulai dari sistem dan paradigma hukum yang digunakan perguruan tinggi hukum. Ini penting dielaborasi untuk mendapatkan evaluasi yang bisa memberikan kontribusi dalam acuan kurikulum pendidikan hukum yang dipakai oleh perguruan tinggi hukum.
- ItemJentera Jurnal Hukum Peraturan Daerah Edisi 14 Tahun IV Oktober - Desember 2006(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2006-10-10)Peraturan daerah merupakan jenis aturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita yang jumlahnya luar biasa dahsyat. Banyak sekali. Departemen dalam negeri sekali pun, saya kira, tidak dapat menentukan secara pasti berapa jumlah peraturan daerah ini sampai sekarang. Maklum semenjak masa desentralisasi awal 2000 lalu, jenis peraturan inilah yang makin mendominasi munculnya aturan di masyarakat daerah. Syarif Hidayat, peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menguraikan dengan sangat menarik soal desentralisasi ini. Lewat tulisannya di awal edisi ini, Syarif Hidayat mengemukakan adanya dua cara pandang berbeda antara kelompok positivis dan relativis dalam melihat desentralisasi.
- ItemJentera Jurnal Hukum Perempuan dan Hukum Edisi 22 Tahun VI Januari - April 2012(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2012-01-01)Kesetaraan dan keadilan gender menuntut perubahan sistem dan struktur patriarki yang tercemin di pemerintahan, parlemen, dan penegak hukum. Berbicara tentang hukum, masih banyak orang yang menganggap bahwa hukum harus bersikap netral untuk memberikan keadilan dalam masyarakat. Akan tetapi, justru hal itu ditentang oleh kaum feminis. Netralitas hukum justru tidak menyentuh pengalaman perempuan secara keseluruhan. Identitas perempuan justru dianggap homogen. Donny Danardono menegaskan sekali lagi bahwa "musuh" baru perempuan adalah melakukan homogenisasi terhadap pengalaman dan identitas individual perempuan (Irianto,2006, 26) Hukum merupakan aspek penting dalam kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Adanya hukum yang nondiskriminatif membuat perempuan terlindungi dan menjadi pertanda diakui sebagai warga negara. Terkait hal tersebut, JENTERA edisi 22 ini membahas perempuan dan hukum.
- ItemJentera Jurnal Hukum Privatisasi Edisi 3 Tahun 2003(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2003-01-01)Mengapa privatisasi? Bicara privatisasi bukan hanya bicara kontroversi seputar kasus-kasus yang mengemuka belakangan ini seperti kasus Indosat. Pelacakan justru mesti dilakukan sejak awal ide privatisasi muncul. Bagaimana ide ini lahir dari evolusi pemikiran soai negara dan ekonomi hingga menjadi salah satu trend dalam perbaikan ekonomi negara-negara dunia ketiga. Kalau banyak terbitan lain mengupas privatisasi dari aspek hukum maupun politiknya, JENTERA edisi ketiga ini mengajak pembaca untuk mencermati dampak privatisasi bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana masyarakat luas yang tidak punya akses ekonomi, politik, informasi, dan pendidikan terkena dampak jangka panjang dari privatisasi. Tentunya tidak berhenti di situ. Neraca opini dicoba untuk diseimbangkan dengan memberikan warna soal dampak positif privatisasi bagi perekonomian Indonesia. Soalnya memang ideologis hingga hampir bisa dipastikan tidak akan ada jalan tengah, kecuali soal prosedural yang menyangkut kehati-hatian dalam memilih jalan menuju privatisasi.