Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Thumbnail Image
Date
2019
Authors
Yunus Husein
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Sejak 2010, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi salah satu organisasi yang berupaya mengembangkan tradisi baru dalam pengayaan referensi hukum melalui penyusunan dokumen penjelasan hukum atau restatement. Penyusunan restatement merupakan model kegiatan penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan atau penegasan kembali atas topik hukum tertentu yang menjadi perdebatan dalam lapangan praktik hukum. Penyusunan restatement dilakukan dengan cara mengkaji topik spesifik dalam lingkup ilmu hukum dengan menjadikan tiga sumber hukum sebagai rujukan utama, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin. Selain sebagai upaya memberikan penjelasan yang tepat atas suatu konsep hukum, penyusunan restatement juga merupakan bentuk apresiasi atas keterbukaan informasi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan di Indonesia. Lebih dari 2 juta putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan kini dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Begitu pula dengan peraturan perundang-undangan, lebih dari 40.000 peraturan dari berbagai instansi dan tingkat pemerintahan dapat diperoleh melalui pangkalan-pangkalan data peraturan, baik yang dimiliki lembaga-lembaga pemerintahan maupun yang dikelola oleh pihak swasta. Kemudahan akses yang baru dirasakan bangsa ini dalam dua dekade terakhir itu tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat banyak.
Description
Keywords
Citation
Collections