RINGKASAN EKSEKUTIF Laporan Monitoring dan Evalusi Implementasi UU Ormas (UU No. 17 Tahun 2013) Tahun ke-III dan Tahun ke-IV (2 Juli 2015 – 2 Juli 2017)

Thumbnail Image
Date
2017
Authors
Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB)
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Pemantauan implementasi UU Ormas tahun ketiga dan keempat merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi legislasi. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengetahui perkembangan terbaru implementasi UU Ormas, melihat dampak bahkan kemungkinan kemunculan permasalahan baru dari implementasi UU Ormas, dan mengonfirmasi tingkat efektivitas UU Ormas. Laporan ini berusaha merangkum fakta, seperti peristiwa dan peraturan pelaksana hingga di tingkat daerah, dan juga menyajikan analisis dari perspektif yuridis dan perlindungan hak asasi manusia. Secara umum, hasil pemantauan tahun ketiga memperlihatkan bahwa peristiwa yang merupakan bentuk dari implementasi UU Ormas terjadi di 26 provinsi dan tersebar di 52 kabupaten/kota, sedangkan hasil pemantauan tahun keempat memperlihatkan bahwa peristiwa yang merupakan bentuk dari implementasi UU Ormas terjadi di 29 provinsi dan tersebar di 87 kabupaten/kota. Hasil ini menunjukkan bahwa ruang lingkup implementasi UU Ormas semakin meluas di setiap tahunnya, dari mulai pemantauan tahun kedua (19 provinsi) hingga pemantauan tahun keempat.
Description
Keywords
Citation
Collections