Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Pendidikan
Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Pendidikan
Date
2020
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah pada
Februari 2020, terdapat satu bagian tersendiri yang mengubah lima
Undang-Undang terkait pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,
dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Sejumlah kalangan menilai, berbagai perubahan itu berpotensi
mengubah cara pandang negara dalam mengelola sektor
pendidikan, salah satunya membuka peluang penyelenggaraan pendidikan
tanpa prinsip nirlaba.
Perubahan-perubahan tersebut pada akhirnya tidak dilakukan
karena DPR dan pemerintah, pada akhir September 2020, sepakat
untuk mengeluarkan materi tentang pendidikan dari draf RUU
Cipta Kerja. Namun, setelah diundangkan menjadi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, materi terkait
sektor pendidikan ternyata masih ditemukan dalam Pasal 65 pada
Paragraf 12. Pasal itu memungkinkan perizinan pada sektor pendidikan
dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha, dan pengaturan
lebih lanjut atas ketentuan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah,
yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penyelenggaraan pendidikan
masuk ke dalam rezim perizinan berusaha bersama sektorsektor
lain, seperti kelautan dan perikanan, kehutanan, energi, transportasi,
dan pariwisata. Sejumlah kritik menduga pasal tersebut
akan membawa sektor pendidikan Indonesia ke arah komersialisasi.