Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Pendidikan

Thumbnail Image
Date
2020
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah pada Februari 2020, terdapat satu bagian tersendiri yang mengubah lima Undang-Undang terkait pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Sejumlah kalangan menilai, berbagai perubahan itu berpotensi mengubah cara pandang negara dalam mengelola sektor pendidikan, salah satunya membuka peluang penyelenggaraan pendidikan tanpa prinsip nirlaba. Perubahan-perubahan tersebut pada akhirnya tidak dilakukan karena DPR dan pemerintah, pada akhir September 2020, sepakat untuk mengeluarkan materi tentang pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja. Namun, setelah diundangkan menjadi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, materi terkait sektor pendidikan ternyata masih ditemukan dalam Pasal 65 pada Paragraf 12. Pasal itu memungkinkan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha, dan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan adanya ketentuan tersebut, penyelenggaraan pendidikan masuk ke dalam rezim perizinan berusaha bersama sektorsektor lain, seperti kelautan dan perikanan, kehutanan, energi, transportasi, dan pariwisata. Sejumlah kritik menduga pasal tersebut akan membawa sektor pendidikan Indonesia ke arah komersialisasi.
Description
Keywords
Citation
Collections