Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan di Indonesia
Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan di Indonesia
Date
2020
Authors
Muhammad Faiz Aziz
Estu Dyah Arifianti
Antoni Putra
Eryanto Nugroho
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Indonesia dengan penduduk 270 juta jiwa (BPS, 2020)
merupakan pangsa pasar potensial dalam transaksi ekonomi
secara daring (e-commerce). Jumlah transaksi perniagaan secara
daring pada 2020 mencapai Rp266,3 triliun di mana terdapat
peningkatan sebesar 29,6% dari 2019 (Katadata, 2020). Perniagaan
daring ini mayoritas menggunakan uang elektronik dalam
transaksinya. Data tersebut pun hanya mencakup data e-commerce,
belum mencakup nilai transaksi lainnya seperti pinjaman
online.
Namun, status literasi digital Indonesia yang masih rendah
(Katadata-Kominfo, 2020) dan masih tersendatnya kebijakan
untuk merespons dinamika pasar membuat penyelesaian sengketa
perniagaan melalui online dispute resolution (ODR) belum
menemukan formula penyelesaian yang mumpuni. Membebankan
semua sengketa ke lembaga peradilan juga bukanlah
pilihan mengingat perkara perdata melalui e-court pada 2019
sebelum pandemi saja bisa mencapai hampir 48 ribu kasus
(Laporan Tahunan Mahmahah Agung, 2020).
Di tingkat kebijakan, pengaturan mengenai ODR terdapat
dalam sejumlah regulasi di antaranya seperti Undang-Undang
(UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE); UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan
Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Belum adanya agenda
regulasi ini menunjukkan sinyal ketertinggalan kerangka hukum
ODR, sehingga membutuhkan kehadiran para pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk berada pada halaman yang
sama demi efektivitas kebijakan kelak.