Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Perspektif Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman: Studi Kasus Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto
Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Perspektif Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman: Studi Kasus Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto
Date
2023-05-31
Authors
Winda Rachmainda Firdaus
Giri Ahmad Taufik
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Fenomena
DPR yang memberhentikan Aswanto di tengah masa jabatan hakim konstitusi berkorelasi
pada terganggunya kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Mahkamah Konstitusi. Hasil
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif pada skripsi ini memberikan
kesimpulan bahwa DPR tidak berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.
Tindakan pemberhentian Aswanto yang dilakukan DPR tidak sah berdasarkan konsep
kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kemudian untuk menekan potensi keberulangan kasus
yang serupa dibutuhkan kehadiran sistem pengawasan hakim konstitusi yang tepat dan
terpadu. Model pengawasan yang dipilih untuk menciptakan keseimbangan independensi dan
imparsialitas di Mahkamah Konstitusi adalah model dualisme pengawasan hakim konstitusi.
Dengan uraian dan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan perbaikan sistem
pengawasan hakim konstitusi.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Aswanto, DPR, Pengawasan Hakim.
Description
Keywords
pengawasan hakim, Aswanto, kekuasaan kehakiman, mahkamah konstitusi, hukum tata negara