Pola Ekspresi yang Didakwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian Alternatif/Subsidair Pasal 27 Ayat (3) tentang Penghinaan
Pola Ekspresi yang Didakwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian Alternatif/Subsidair Pasal 27 Ayat (3) tentang Penghinaan
Date
2023-08-11
Authors
Saffah Salisa Az-zahro
Fritz Edward Siregar
Asfinawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian sering digunakan untuk mendakwa masyarakat yang melakukan kritik terhadap pemerintah ataupun penghinaan individual. Belakangan sering dijumpai pasal tersebut digunakan di dalam dakwaan bersamaan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, meskipun kedua pasal tersebut sangat berbeda. Ekspresi yang dimaksud di dalam ujaran kebencian adalah hasutan agar orang-orang melakukan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA. Faktanya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE baru digunakan sebagai alternatif/subsidair dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE setelah revisi UU ITE. Revisi undang-undang tersebut mengubah ancaman hukuman Pasal 27 ayat (3) UU ITE dari yang maksimal 6 tahun penjara menjadi maksimal 4 tahun penjara. Setelah revisi UU ITE, dakwaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE meningkat secara signifikan dari semula hanya ada 3 kasus sebelum revisi, kemudian terdapat 372 kasus setelah revisi UU ITE. Di tengah maraknya dakwaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ditemukan terdapat banyak ekspresi yang bukan merupakan hasutan berdasarkan SARA. Terdapat banyak ekspresi yang merupakan kritik atau penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang kemudian dilakukan penahanan pra-persidangan karena menggunakan dakwaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kata Kunci: Ujaran Kebencian, UU ITE, Kebebasan Berekspresi, Penghinaan, Kritik
Description
Keywords
Ujaran Kebencian, UU ITE, Kebebasan Berekspresi, Penghinaan, Kritik