Menelaah Pengalaman dan Realitas Perempuan dalam Putusan Pengadilan dengan Feminist Legal Methods: Studi Kasus Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr dengan Terdakwa Baiq Nuril

Thumbnail Image
Date
2022-08-11
Authors
Mentari Anjhanie Ramadhianty
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Kedaruratan kekerasan berbasis gender yang terjadi di Indonesia ditunjukkan melalui kuantitas dan kualitas kasus dari tahun ke tahun. Peristiwa yang dialami oleh Baiq Nuril dalam Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr mengindikasikan komponen pelaku dan ketimpangan relasi kuasa sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender. Keterlibatan unsur hakim sebagai aparat penegak hukum dan putusan pengadilan dalam perkara Baiq Nuril sebagai perempuan berhadapan dengan hukum mendorong dua pertanyaan penelitian seputar persepsi hakim terhadap isu gender dalam mengadili perkara di pengadilan dan penerapan feminist legal methods dalam menjelaskan Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif dan feminist legal methods. Analisis kualitatif dan hukum feminis penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa persepsi hakim terhadap isu gender terbentang dari cara hakim menempatkan peraturan sensitif gender hingga penggunaan pendekatan hukum feminis dalam pertimbangan hakim. Di samping itu, penggunaan feminist legal methods dan pandangan feminisme postmodern pada studi kasus Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr membantu mengurai multiperan dan identitas yang dimiliki oleh Baiq Nuril sebagai perempuan berhadapan dengan hukum dan menemukan bahwa pengakuan terhadap elemen relasi kuasa dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum merupakan kunci untuk mengakui pengalaman relasional perempuan berhadapan dengan hukum. Dengan uraian dan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan perbaikan pada tataran peraturan dan kasus. Kata kunci: persepsi hakim, gender, perempuan berhadapan dengan hukum, feminist legal methods
Description
Keywords
persepsi hakim, gender, perempuan berhadapan dengan hukum, feminist legal methods, Baiq Nuril
Citation