Hak atas Juru Bahasa Isyarat Bagi Saksi/Terdakwa yang Tuli dan/atau Bisu dalam Peradilan Pidana di Indonesia

Thumbnail Image
Date
2022-08-16
Authors
Ni Komang Ayu Leona Wirawan
Giri Ahmad Taufik
Putri Kusuma Amanda
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Penelitian ini akan membahas mengenai kesenjangan regulasi terkait hak atas juru bahasa isyarat bagi saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu dalam peradilan pidana di Indonesia sekaligus tantangan dalam mengimplementasikannya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan juga wawancara baik dengan aparat penegak hukum, pendamping disabilitas, guru sekolah luar biasa dan juru bahasa isyarat. Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam tataran kebijakan maupun dalam implementasinya di Indonesia. Dari segi regulasi, PP Akomodasi yang Layak dan Pedoman Pelayanan Disabilitas dalam Lingkup PN dan PT masih membuka peluang absennya akses juru bahasa isyarat, dan akses lainnya karena penilaian personal sebagai langkah awal menemukan akses yang sesuai dengan penyandang disabilitas belum diatur mekanismenya dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.Sedangkandarisegi praktik hak atas juru bahasa isyarat menghadapi permasalahan diantaranya juru bahasa isyarat yang tidak aksesibel, aparat penegak hukum yang tidak paham pelayanan disabilitas, sertifikasijurubahasaisyarat, dan miskonsepsi juru bahasa isyarat sebagai alat bukti keterangan ahli. Perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, sekaligus memprioritaskan anggaran fasilitas, dan layanan disabilitas menjadi beberapa hal yang krusial untuk dilakukan agar saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu mendapatkan akses sesuai kebutuhannya saat menjalani proses pidana. Kata Kunci: Saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu, penilaian personal, pemenuhan akses penyandang disabilitas, juru bahasa isyarat, hukum pidana.
Description
Keywords
Saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu, penilaian personal, pemenuhan akses penyandang disabilitas, juru bahasa isyarat, hukum pidana
Citation