Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Maskapai Penerbangan dalam Hal Penumpang Meninggal Dunia di Dalam Pesawat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2586/K/Pdt/2008)

Abstract
Sebagian orang menganggap bahwa Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, adalah Pasal “Sapu Jagat”. Namun demikian, PMH merupakan pasal yang memiliki unsur-unsur yang ketat, karena unsur-unsur dalam pasal tersebut berlaku kumulatif, yang artinya jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka PMH gagal diterapkan. Bagaimana jika pasal PMH yang demikian diterapkan pada kasus penerbangan yang juga dikenal sebagai “the most regulated transportation” terutama dalam hal keamanan dan keselamatan penumpang? Tulisan ini akan membahas perkembangan konsep PMH dan bagaimana PMH dilihat dari aspek hukum terkait dengan keamanan dan keselamatan penumpang Pesawat Udara, serta bagaimana hal tersebut diterapkan. Untuk itu, tulisan ini akan menggali bagaimana penerapannya dalam kasus konkret dengan studi kasus gugatan Suciwati melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dkk. dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2586/K/Pdt/2008. Dalam kasus tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membebaskan sebagian besar tergugat dari gugatan karena tidak terpenuhi salah satu unsur dalam PMH. Majelis Hakim juga menerima prinsip presumption liability/strict liability yang berarti ada atau tidak adanya kesalahan tergugat tetap bertanggung jawab secara hukum. Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan baru satu-satunya di Indonesia, yang melibatkan Maskapai Penerbangan untuk melakukan aksi pembunuhan. Dalam konteks perlindungan konsumen, kasus ini juga untuk pertama kalinya kerugian potensial dalam gugatan diterima oleh Majelis Hakim.
Description
Skripsi ini terdiri dari 5 Bab yang membahas tentang perbuatan melawan hukum dan unsur-unsurnya dalam hukum Indonesia, aspek hukum maskapai penerbangan dan keselamatan penumpang, analisis kasus perbuatan melawan hukum terkait dengan keselamatan penumpang, dan kesimpulan. Dosen Pembimbing: Muhammad Faiz Aziz, Eryanto Nugroho
Keywords
Citation