Kedudukan dan Keabsahan Hasil Pemeriksaan Poligraf dalam Sistem Pembuktian Pidana di Indonesia: Tinjauan Prinsip Peradilan yang Adil (Fair Trial)

Thumbnail Image
Date
2019-08-16
Authors
Lovina
Anugerah Rizki Akbari
Miko Susanto Ginting
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana kedudukan hasil pemeriksaan poligraf berdasarkan sistem pembuktian pidana di Indonesia? Kedua, bagaimana keabsahan hasil pemeriksaan poligraf ditinjau dari prinsip peradilan yang adil? Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dipadu dengan wawancara, penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta keabsahan hasil pemeriksaan poligraf berdasarkan sistem pembuktian pidana di Indonesia, ditinjau dari prinsip peradilan yang adil. Skripsi ini berkesimpulan bahwa kedudukan hasil pemeriksaan poligraf dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia adalah sebagai barang bukti, yang kemudian dapat dikategorikan menjadi alat bukti surat, keterangan ahli, atau petunjuk. Di samping soal kedudukan, hal lain yang tak boleh luput ketika membahas hasil pemeriksaan poligraf adalah keabsahannya sebagai bukti ilmiah sehingga bisa digunakan di pengadilan. Hingga saat ini, pemeriksaan poligraf di Indonesia masih bergantung pada kualifikasi dan keahlian pemeriksanya yang belum memiliki standar. Selain itu, prosedur dan teknik pemeriksaan poligraf mengandalkan perubahan reaksi tubuh maupun jawaban dari orang yang diperiksa, sehingga sudah sepatutnya penegak hukum dan hakim menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang adil, antara lain pemeriksaan dilakukan secara sukarela, mendapat persetujuan dari orang yang diperiksa, pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum, dan orang yang diperiksa memberikan keterangan secara bebas, serta mendapatkan informasi utuh mengenai prosedur, teknik pemeriksaan, maupun segala dampak yang mungkin timbul dari pemeriksaan tersebut terhadap dirinya, sebagai landasan utama ketika mempertimbangkan hasil pemeriksaan poligraf sebagai bukti ilmiah di persidangan. Jika prinsip-prinsip tersebut tidak diterapkan, maka hasil pemeriksaan poligraf tersebut menjadi tidak sah dan tidak punya nilai pembuktian di persidangan.
Description
Keywords
Citation