Kedudukan Lembaga Kuasi Yudisial dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia: Analisis Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Lembaga Kuasi Yudisial

Thumbnail Image
Date
2019-08-19
Authors
Maryam
Mulki Shader
Rizky Argama
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Perkembangan kekuasaan negara dengan munculnya lembaga negara independen merupakan fenomena ketatanegaraan yang terjadi di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu lembaga negara independen yang muncul adalah lembaga kuasi yudisial. Lembaga itu menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi eksekutif dan yudikatif. Kehadiran lembaga kuasi yudisial memberikan pengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, khususnya pada kedudukannya dalam ketatanegaraan. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga kuasi yudisial yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang perekonomian, yaitu menjaga persaingan usaha, sekaligus fungsi yudikatif, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menjatuhkan putusan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang persaingan usaha. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan dua pertanyaan penelitian yaitu: bagaimana konsep lembaga kuasi yudisial secara umum serta penerapannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? dan bagaimana kedudukan KPPU sebagai lembaga kuasi yudisial dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran lembaga kuasi yudisial di Indonesia sudah diakomodasi oleh konstitusi, meskipun pengaturannya tidak secara tegas dan eksplisit. KPPU sebagai lembaga kuasi yudisial yang kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan sebagai lembaga negara independen tidak dapat dipengaruhi oleh cabang kekuasaan negara atau pihak lain.
Description
Keywords
Citation