Permufakatan Jahat Pada Tindak Pidana di Bidang Narkotika dan Relevansinya dengan Pertanggungjawaban Pidana serta Sistem Pembuktian di Indonesia: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 744/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Utr dengan Terdakwa Sadikin Arifin)

Thumbnail Image
Date
2019-08-05
Authors
Rizki Dermawan
Anugerah Rizki Akbari
Miko Susanto Ginting
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, mengenai kesesuaian pertimbangan majelis hakim dalam kasus Sadikin Arifin dengan teori kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Kedua, mengenai kesesuaian pembuktian pada perkara Sadikin Arifin dengan teori pembuktian yang berlaku di Indonesia yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP. Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian kepustakaan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan suatu kritik atas praktik yang terjadi dalam penyelesaian kasus permufakatan jahat dalam kejahatan narkotika. Parameter pembuktian yang terjadi dalam kasus Sadikin Arifin dapat dijadikan standar untuk melihat praktik pembuktian dalam membuktikan permufakatan jahat pada kejahatan narkotika yang terjadi selama ini. Skripsi ini berkesimpulan bahwa pembuktian yang terjadi dalam kasus Sadikin Arifin tidak sesuai dengan amanah yang telah digariskan oleh Pasal 183 KUHAP dan pertimbangan majelis hakim dalam membuktikan tindak pidana permufakatan jahat tidak sesuai dengan teori dan doktrin hukum pidana. Oleh karena itu, Sadikin Arifin tidak layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan konsekuensi bahwa Sadikin Arifin harus bebas dari semua tuntutan hukum.
Description
Keywords
Citation